GEBRAK.ID; JAKARTA — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM kembali menjadi sorotan publik. Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa melakukan penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan motif memberikan “efek jera”.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa yang dihadirkan yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Oditur militer Muhammad Iswadi menyebut, tindakan tersebut dilatarbelakangi ketersinggungan para terdakwa terhadap sikap Andrie Yunus yang dinilai “melecehkan” institusi TNI.
“Para terdakwa menilai korban telah menginjak-injak institusi TNI melalui berbagai tindakan dan pernyataan publik,” ujar Iswadi dalam persidangan.
Dipicu Kritik terhadap Revisi UU TNI
Dalam dakwaan disebutkan, akar persoalan bermula dari peristiwa 16 Maret 2025, ketika Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Aksi tersebut viral dan memicu reaksi dari sejumlah pihak.
Selain itu, korban juga diketahui menggugat Undang-Undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), serta melontarkan kritik terkait dugaan intimidasi terhadap kantor KontraS dan narasi antimiliterisme.
Rangkaian sikap tersebut memicu kemarahan para terdakwa. Dalam pertemuan internal pada Maret 2026, mereka diduga mulai merencanakan aksi balasan.
Awalnya, salah satu terdakwa mengusulkan tindakan pemukulan. Namun, usulan itu berubah menjadi penyiraman cairan kimia yang dianggap lebih memberikan efek jera.
Direncanakan dan Dilacak Secara Sistematis
Oditur militer mengungkap, rencana penyerangan tidak dilakukan secara spontan. Para terdakwa bahkan mencari informasi terkait aktivitas rutin korban, termasuk kegiatan “Aksi Kamisan” di kawasan Monas.
Pada 12 Maret 2026, mereka sempat mendatangi lokasi tersebut, namun gagal menemukan target. Pencarian kemudian berlanjut hingga akhirnya korban terdeteksi di sekitar kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.
Saat itu, Andrie diketahui keluar dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggunakan sepeda motor.
Para terdakwa kemudian melakukan pengejaran. Di persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, dua pelaku mendekat dari arah berlawanan. “Ketika berpapasan, salah satu terdakwa langsung menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban,” ungkap Iswadi.
Ironisnya, cairan tersebut juga sempat mengenai pelaku sendiri sebelum mereka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Korban Alami Luka Serius
Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka serius. Sekitar 20 meter dari lokasi kejadian, ia merasakan panas hebat akibat reaksi cairan kimia.
Korban langsung menghentikan kendaraannya, meminta pertolongan warga, serta berusaha membersihkan wajah dan tubuhnya.
“Kondisi korban saat itu sudah memerah seperti darah. Warga sekitar membantu dengan memberikan air mineral untuk membilas,” jelas oditur militer.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap aktivis di Indonesia, sekaligus memicu kekhawatiran terkait keamanan ruang sipil dan kebebasan berekspresi.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yakni Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2).
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat militer aktif, serta menyangkut isu sensitif antara kritik sipil dan respons institusi negara.
Sejumlah pengamat menilai, proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya di lingkungan militer.
Kini, sidang lanjutan akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban para terdakwa atas tindakan yang dinilai melanggar hukum sekaligus mencoreng institusi yang mereka wakili.
(Berbagai Sumber)
Jangan Terlewatkan:
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Luka 24 Persen di Seluruh Tubuh, Dikuntit Sejak Beberapa Hari
- Puspom TNI Tahan 4 Anggota Denma BAIS Terkait Kasus Air Keras Andrie Yunus, Publik Sorot Transparansi
- BEM UI Gelar Aksi Solidaritas untuk Andrie Yunus, 1.031 Personel Gabungan Disiagakan Polisi di Gambir

Posting Komentar untuk "Dendam Kritik Berujung Teror: Alasan 4 Oknum TNI Siram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus Terungkap"