![]() |
| Hotel Sultan Jakarta. (Foto: istimewa) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) resmi memenangkan upaya hukum pengosongan lahan Blok 15, lokasi berdirinya Hotel Sultan. Langkah ini menyusul penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terbit pada Kamis (30/4/2026).
Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa penetapan tersebut menjadi dasar hukum sempurna untuk mengosongkan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai permohonan eksekusi pengosongan telah sesuai hukum. Penetapan ini tidak terpengaruh oleh upaya-upaya hukum lain yang bersifat administratif," tegas Kharis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Proses eksekusi akan segera dikoordinasikan dengan semua pihak terkait. Seluruh tahapan, mulai dari aanmaning (teguran) hingga constatering (pencatatan), telah dilalui secara sah. Tenggat waktu delapan hari yang diberikan melalui teguran pada 9 Februari lalu telah jatuh tempo, dan PT Indobuildco (perusahaan Pontjo Sutowo) disebut mengabaikannya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, memastikan proses transisi tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Pemerintah berkomitmen memperhatikan nasib karyawan, vendor, dan penyewa.
"Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik. Posko layanan telah disediakan untuk menjamin masa depan mereka di bawah manajemen negara yang sah," ujar Rakhmadi.
Pemerintah akan merevitalisasi Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau yang modern, tertata, produktif, serta terintegrasi dengan akses transportasi seperti stasiun MRT baru. Langkah ini juga bertujuan memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang belum terlunasi selama puluhan tahun.
Sengketa lahan Hotel Sultan merupakan perkara perdata antara pemerintah dan PT Indobuildco. Pengosongan ini dinilai sebagai upaya menyelamatkan aset negara demi kembalinya hak rakyat.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Pemerintah Kantongi Penetapan Eksekusi, Lahan Hotel Sultan Segera Dikosongkan"