GEBRAK.ID; DENPASAR – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan tiga perempuan yang dikenal sebagai influencer media sosial. Para pelaku diduga menjual konten asusila hingga menawarkan layanan “open booking order” (BO) melalui platform digital.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Azhari Kurniawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan jajarannya. Hal itu disampaikan Azhari kepada wartawan pada Rabu, 29 April 2026.
“Dari patroli siber yang kami lakukan, ditemukan akun media sosial yang mempromosikan konten pornografi sekaligus mengarah pada praktik prostitusi online,” kata Azhari, dikutip dari JPNN.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga perempuan berinisial FF (28 tahun), TW (22), dan satu lainnya yang masih dalam pendalaman. Ketiganya diketahui memiliki jumlah pengikut yang cukup besar di media sosial dan memanfaatkan akun tersebut untuk menarik pelanggan.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengunggah konten sensual di platform media sosial, terutama X (Twitter), sebagai sarana promosi. Selanjutnya, calon pelanggan diarahkan ke komunikasi privat untuk melakukan transaksi, termasuk negosiasi tarif layanan BO.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Denpasar, Bali, seperti penginapan dan kamar indekos yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Azhari menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik praktik tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di ruang digital.
(berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Polda Bali Ringkus 3 Influencer Jual Konten Asusila hingga Open BO"