![]() |
| Presiden Prabowo putuskan tidak ubah metode pengangkatan Kapolri ( Foto: Polri.go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA– Presiden Prabowo Subianto secara resmi memutuskan untuk tidak mengubah metode pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Keputusan ini diambil setelah melalui diskusi panjang dan mendalam bersama tim Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/5/2026).
Meskipun terdapat perbedaan pendapat di internal komisi, Presiden memilih untuk mempertahankan mekanisme yang saat ini berlaku, di mana Kapolri tetap diangkat oleh Presiden dengan persetujuan (right to confirm) dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .
Ada Dua Kubu, Prabowo Pilih Opsi Konstitusional
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa timnya menyodorkan dua opsi utama terkait masa depan proses seleksi Kapolri.
"Kami juga melaporkan, kami ada perbedaan pendapat tentang metode pengangkatan Kapolri. Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan .
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek, Prabowo memberikan arahan tegas untuk tetap mempertahankan sistem yang sudah berjalan.
"Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini," tegas Jimly menirukan arahan Presiden .
Mekanisme "Right to Confirm" vs Fit and Proper Test
Jimly menjelaskan secara rinci bahwa proses persetujuan DPR ini bukanlah uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) seperti halnya seleksi pimpinan komisi negara lainnya.
"Ini bukan fit and proper test di DPR, tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen," jelasnya.
Dalam praktiknya, Presiden akan mengajukan satu nama calon Kapolri. DPR kemudian memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak calon tersebut, meskipun Jimly mencatat bahwa selama ini usulan Presiden selalu mendapat persetujuan dari parlemen .
Tidak Ada Kementerian Baru, Fokus Penguatan Kompolnas
Selain mempertahankan mekanisme pengangkatan, Presiden Prabowo juga memutuskan untuk tidak membentuk kementerian baru yang khusus membawahi Polri, seperti wacana Kementerian Keamanan. Keputusan ini diambil karena pemerintah menilai mudaratnya lebih besar dibandingkan manfaatnya .
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus pada penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi lembaga yang lebih independen dengan kewenangan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri .
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menambahkan bahwa menjaga sistem yang ada saat ini adalah langkah terbaik untuk menghindari kekosongan hukum dan memastikan stabilitas institusi Polri ke depannya .
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik di masyarakat terkait wacana pengangkatan Kapolri yang sempat mencuat dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini, proses rekrutmen pemimpin Polri kembali pada koridor Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia .
( berbagai sumber)

Posting Komentar untuk "Prabowo Putuskan Status Quo: Pengangkatan Kapolri Tetap Harus "Restu" DPR"