![]() |
| Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. (Foto: istimewa) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Sidang kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Fakta itu terungkap saat jaksa KPK memeriksa saksi Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, yang merupakan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Jaksa mengonfirmasi data keuangan yang diduga berasal dari perusahaan swasta Blueray Cargo.
Dalam sidang, jaksa menyebut terdapat catatan penerimaan uang dalam mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pejabat. Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama disebut menerima SGD 213.600 atau sekitar Rp2,9 miliar jika dikonversikan ke rupiah saat ini.
Jaksa KPK M Takdir Suhan menegaskan data tersebut berasal dari barang bukti yang dimiliki penyidik. Saksi Orlando kemudian membenarkan adanya data tersebut di persidangan.
Jalannya Persidangan Tipikor 20 Mei 2026
Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi impor barang yang menyeret bos Blueray Cargo, John Field, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Dedy Kurniawan dan Andri.
Jaksa menggali keterangan terkait aliran uang yang disebut sebagai “uang koordinasi” kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam kesaksiannya, Orlando mengaku uang dari pihak swasta diberikan untuk dibagi-bagikan kepada pejabat tertentu di lingkungan Bea Cukai.
Majelis hakim juga menanyakan tujuan pemberian uang tersebut. Orlando menjelaskan bahwa uang diberikan agar pengurusan impor berjalan lancar dan proses kepabeanan lebih mudah.
Selain mengungkap aliran uang, sidang juga membahas dugaan pertemuan tertutup antara petinggi Bea Cukai dengan pihak Blueray Cargo di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025. Pertemuan itu disebut dihadiri Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, serta bos Blueray Cargo John Field.
Menurut kesaksian Orlando, pertemuan dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri beberapa orang penting. Jaksa mendalami apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan pengaturan proses impor barang.
Dugaan Suap Capai Puluhan Miliar Rupiah
Dalam dakwaan sebelumnya, KPK menyebut total uang suap dan gratifikasi yang diberikan mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, terdakwa juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.
Beberapa fasilitas yang diungkap di persidangan antara lain jam tangan mewah dan kendaraan premium. Dugaan suap itu disebut berkaitan dengan pengurusan barang impor agar lolos lebih cepat dari pengawasan kepabeanan.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026 di lingkungan Bea Cukai. Sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hingga kini, KPK menyatakan masih menunggu perkembangan fakta persidangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang namanya muncul dalam dakwaan maupun kesaksian di pengadilan.
(berbagai sumber)
