![]() |
| Kini, murid baru tidak lagi harus berusia 7 tahun untuk bisa diterima di SD, selama memenuhi syarat kesiapan belajar dan ketentuan yang berlaku. (Foto: Instagram Sekolah Prestasi Global Depok) |
GEBRAK.ID; JAKARTA -- Pemerintah bersama DPR RI mulai memberi kelonggaran terhadap batas usia masuk Sekolah Dasar (SD). Kini, murid baru tidak lagi harus berusia 7 tahun untuk bisa diterima di SD, selama memenuhi syarat kesiapan belajar dan ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut juga masuk dalam pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas Komisi X DPR RI bersama pemerintah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengatakan aturan usia masuk sekolah kini dibuat lebih fleksibel agar tidak menghambat hak anak memperoleh pendidikan.
Menurut Himmatul, sebelumnya banyak anak yang gagal masuk sekolah hanya karena terbentur syarat usia. Karena itu, revisi RUU Sisdiknas menegaskan bahwa usia tidak boleh lagi menjadi penghalang anak memperoleh pendidikan.
“Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan,” ujar Himmatul dalam acara Penandatanganan Komitmen Bersama SPMB RAMAH 2026/2027 yang disiarkan daring oleh Kemendikdasmen, dikutip pada Kamis (21/5/2026).
Syarat Usia Masuk TK dan SD Terbaru
Aturan usia penerimaan murid baru saat ini masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Berikut rincian syarat usia masuk TK dan SD:
Syarat Usia Masuk TK
Untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), ketentuan usia dibagi menjadi dua kelompok:
Kelompok A: usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun
Kelompok B: usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun
Syarat Usia Masuk SD
Sementara untuk jenjang SD, ketentuannya sebagai berikut:
Prioritas utama bagi anak berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan
Anak usia 6 tahun pada 1 Juli tetap diperbolehkan mendaftar
Anak usia minimal 5 tahun 6 bulan juga dapat diterima jika memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Khusus anak usia 5 tahun 6 bulan, orang tua wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di satuan pendidikan terkait.
DPR Dorong Pendidikan Lebih Inklusif
Komisi X DPR RI menilai aturan baru ini menjadi langkah penting untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan ramah anak.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, sebelumnya juga menyampaikan bahwa revisi RUU Sisdiknas diarahkan untuk memperluas akses pendidikan sejak usia dini, termasuk mendorong program wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari PAUD.
Dalam pembahasan revisi UU tersebut, pendidikan anak usia dini atau PAUD juga diusulkan menjadi bagian penting dari sistem pendidikan nasional agar seluruh anak usia 5-6 tahun mendapat akses pendidikan berkualitas.
DPR menilai kesiapan belajar anak tidak selalu ditentukan usia semata. Ada anak yang dinilai sudah matang secara akademik maupun psikologis meski belum genap 7 tahun.
Namun demikian, DPR meminta seluruh proses verifikasi dilakukan secara profesional dan berbasis data agar tidak membuka celah manipulasi dalam penerimaan murid baru.
(berbagai sumber)
