Editor: Devona R
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Setkab RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak. Hingga akhir Juni 2026, sebanyak 200 platform digital telah menyampaikan laporan penilaian mandiri atau self assessment terkait profil risiko layanan mereka kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan laporan yang diterima pemerintah berasal dari berbagai jenis platform digital, mulai dari layanan streaming, e-commerce, media berbasis kecerdasan buatan, hingga gim daring.
"Kami melaporkan bahwa sudah ada kurang lebih 200 platform yang menyampaikan asesmen terhadap profil risiko masing-masing kepada Kemkomdigi," kata Meutya usai pembukaan pameran foto Perisai Tunas di ANTARA Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).
Sejumlah platform digital yang telah menyerahkan laporan di antaranya Netflix, ChatGPT, PUBG, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Seluruh laporan tersebut kini sedang melalui proses evaluasi oleh pemerintah sebelum nantinya ditetapkan tingkat risiko masing-masing platform.
Dorong Platform Lebih Ramah Anak
Menurut Meutya, kebijakan dalam PP Tunas tidak hanya bertujuan membatasi akses anak terhadap konten yang berisiko. Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong perubahan sistem dan perilaku platform digital agar lebih bertanggung jawab dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
Pendekatan berbasis risiko dipilih karena setiap platform memiliki karakteristik layanan yang berbeda. Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan juga akan disesuaikan berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki masing-masing platform.
"Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tetapi juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Karena itu, aturan disusun berdasarkan tingkat risiko yang mereka miliki," ujar Meutya.
Meutya menjelaskan proses pemeriksaan dokumen masih berlangsung. Tim Kemkomdigi saat ini sedang mencocokkan hasil penilaian mandiri yang disampaikan platform dengan parameter yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah proses verifikasi selesai, pemerintah akan mengumumkan kategori risiko setiap platform kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi sekaligus acuan dalam penerapan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
TikTok Nonaktifkan 4,1 Juta Akun Anak
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mengungkapkan perkembangan penertiban akun anak di sejumlah platform digital. Berdasarkan laporan yang diterima Kemkomdigi, TikTok telah menonaktifkan sekitar 4,1 juta akun milik anak-anak hingga Juni 2026.
Sementara itu, YouTube melaporkan telah menghapus sekitar 600 ribu akun anak hingga Mei 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan pengguna di bawah umur.
Data tersebut menunjukkan bahwa sejumlah platform mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka seiring diberlakukannya regulasi baru mengenai perlindungan anak di internet.
Meski demikian, pemerintah menegaskan masih ada sejumlah platform yang belum menyampaikan laporan maupun perkembangan langkah penertiban akun anak.
Karena itu, Kemkomdigi meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik segera memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dalam PP Tunas.
"Kami tentu memberikan waktu kepada platform yang belum melapor. Namun, pengawasan akan terus dilakukan dan penegakan hukum juga akan diterapkan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi," tegas Meutya.
PP Tunas menjadi salah satu regulasi strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan ini, penyelenggara sistem elektronik diwajibkan menerapkan tata kelola yang lebih akuntabel, melakukan mitigasi risiko terhadap layanan yang disediakan, serta memastikan anak-anak memperoleh pengalaman digital yang lebih aman dan sesuai dengan tahap perkembangan mereka.
(Sumber: Kemkomdigi)