26 Exchange Kripto Resmi Berizin OJK 2026, Luno Masuk Daftar Terbaru

 Mei 2026, jumlah pedagang aset kripto atau exchange yang berizin bertambah menjadi 26 perusahaan setelah PT Luno Indonesia Ltd (Luno) resmi memperoleh izin operasional. ( Foto: Wikipedia) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperbarui daftar penyelenggara perdagangan aset keuangan digital (PAKD) yang telah mengantongi izin resmi di Indonesia. Hingga Mei 2026, jumlah pedagang aset kripto atau exchange yang berizin bertambah menjadi 26 perusahaan setelah PT Luno Indonesia Ltd (Luno) resmi memperoleh izin operasional.

Penambahan tersebut menandai terus berkembangnya industri aset kripto nasional yang kini berada di bawah pengawasan OJK. Kehadiran lebih banyak platform berizin juga diharapkan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset digital di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan proses perizinan dan pengawasan industri aset kripto terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, OJK juga mengungkapkan telah menolak permohonan izin usaha satu entitas sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Dengan keputusan tersebut, status calon pedagang aset kripto yang sebelumnya diperoleh dari regulator terdahulu dinyatakan tidak berlaku.

Daftar 26 Exchange Kripto Berizin OJK

Berdasarkan data terbaru OJK per Mei 2026, berikut daftar exchange kripto yang telah memperoleh izin resmi:

- Tokocrypto

- Pluang

- Mobee

- Indodax

- BTSE.ID

- Naga Exchange

- Usenobi

- Ajaib Kripto

- Floq

- Kriptosukses

- Pintu

- Bitwewe

- Triv

- Upbit Indonesia

- Reku

- Bitwyre

- Nanovest

- OSL Indonesia

- Samuel Kripto

- Bittime

- ASTAL

- CYRA

- CoinX

- Stockbit Crypto

- Coinvest

- Luno

Daftar tersebut menjadi acuan penting bagi masyarakat sebelum memilih platform investasi aset kripto. Investor disarankan memastikan legalitas penyelenggara agar terhindar dari risiko penipuan maupun aktivitas perdagangan ilegal.

Ekosistem Kripto Indonesia Kian Lengkap

Selain memberikan izin kepada pedagang aset kripto, OJK juga telah menyetujui sejumlah lembaga pendukung dalam ekosistem perdagangan aset digital.

Hingga saat ini terdapat dua bursa aset keuangan digital yang telah mengantongi izin, yakni CFX dan Indonesia Crypto Exchange (ICEx). Selain itu, terdapat dua lembaga kliring serta dua perusahaan kustodian yang bertugas menjamin proses penyelesaian transaksi dan penyimpanan aset digital investor.

Secara keseluruhan, regulator telah menyetujui 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto nasional, mencakup bursa, lembaga kliring, kustodian, serta pedagang aset keuangan digital.

Transaksi Kripto Hampir Tembus Rp100 Triliun

Pertumbuhan jumlah pelaku usaha berizin terjadi seiring meningkatnya aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia sepanjang 2026.

Data OJK menunjukkan nilai transaksi aset kripto di pasar spot pada April 2026 mencapai Rp22,98 triliun. Angka tersebut naik sekitar 2,86 persen dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar Rp22,34 triliun.

Dengan capaian tersebut, total transaksi aset kripto nasional sejak awal tahun hingga April 2026 mencapai Rp99,01 triliun. Nilai itu menunjukkan minat masyarakat terhadap aset digital masih cukup tinggi meski pasar global sempat mengalami fluktuasi.

Tidak hanya dari sisi transaksi, jumlah investor juga terus bertambah. OJK mencatat jumlah akun konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 21,70 juta pada April 2026, meningkat dibandingkan 21,37 juta akun pada bulan sebelumnya.

OJK Imbau Investor Pilih Platform Legal

Seiring meningkatnya minat investasi aset digital, OJK mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan platform yang telah memiliki izin resmi. Langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap regulasi, serta keamanan transaksi.

Sejumlah pengamat industri menilai keberadaan lebih banyak exchange berizin dapat memperkuat daya saing industri kripto Indonesia di kawasan Asia Tenggara. Namun, investor tetap diimbau memahami risiko investasi aset digital yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak menempatkan seluruh dana pada satu instrumen investasi.

Dengan bertambahnya jumlah platform legal serta meningkatnya jumlah investor, industri kripto Indonesia diperkirakan masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar dalam beberapa tahun ke depan, terutama didukung pengawasan regulator yang semakin terintegrasi.

(berbagai sumber)