337 Dapur MBG di Cianjur Beroperasi, Baru 6 yang Kantongi Izin Lingkungan Lengkap

Selain persoalan izin lingkungan, masih terdapat puluhan SPPG di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). (Foto: BGN) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; CIANJUR – Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, masih menghadapi persoalan perizinan lingkungan. Sebagian besar fasilitas yang telah beroperasi diketahui belum memiliki dokumen pengelolaan limbah maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang lengkap.

Data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur mencatat terdapat 337 SPPG yang saat ini telah melayani distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah di wilayah tersebut. Namun, hanya enam dapur yang telah memenuhi persyaratan berupa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Kepala DLH Kabupaten Cianjur, Komarudin, mengatakan sebagian besar SPPG masih dalam proses melengkapi dokumen yang menjadi syarat operasional pengelolaan limbah.

"Ada sekitar 171 SPPG yang sudah memiliki IPAL tetapi belum mempunyai SPPL. Sementara 160 dapur lainnya belum memiliki IPAL maupun SPPL sama sekali. Yang sudah lengkap baru enam dapur," ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Operasional Tetap Berjalan

Meski dokumen lingkungan belum sepenuhnya lengkap, ratusan dapur tersebut tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan program Makan Bergizi Gratis di berbagai sekolah.

Program MBG merupakan salah satu program nasional yang membutuhkan dukungan ribuan dapur di berbagai daerah untuk menyiapkan makanan bagi peserta didik. Karena menghasilkan limbah organik maupun limbah cair setiap hari, setiap SPPG diwajibkan menerapkan sistem pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

DLH Cianjur menyebutkan pihaknya terus melakukan pendampingan kepada pengelola dapur agar segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk pembangunan IPAL serta penyusunan dokumen SPPL.

Puluhan Dapur Belum Miliki Sertifikat Higienis

Selain persoalan izin lingkungan, masih terdapat puluhan SPPG di Kabupaten Cianjur yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa proses pengolahan makanan telah memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta sanitasi yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah risiko kontaminasi makanan.

Pemerintah daerah mendorong seluruh pengelola dapur MBG segera melengkapi sertifikasi tersebut agar kualitas makanan yang disalurkan kepada pelajar tetap terjamin.

Pengelolaan Limbah Jadi Aspek Penting

Pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam operasional dapur skala besar. Air bekas pencucian, sisa minyak, dan limbah organik harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan agar tidak mencemari saluran air maupun permukiman warga.

Keberadaan IPAL berfungsi menurunkan kadar pencemar dalam limbah cair sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Sementara SPPL merupakan dokumen yang menyatakan komitmen pelaku usaha atau kegiatan dalam mengelola serta memantau dampak lingkungan dari aktivitasnya.

DLH Cianjur berharap seluruh SPPG dapat segera memenuhi seluruh persyaratan tersebut sehingga pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berjalan optimal dari sisi pelayanan, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

(berbagai sumber)