Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,Jakarta, — Polres Metro Jakarta Utara menetapkan pegiat media sosial Adam Deni Gearaka alias ADG (30) sebagai tersangka dalam kasus perusakan ruko dan tindakan intimidasi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Adam Deni resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun, status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka," ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (21/6).
Kronologi Perusakan dan Intimidasi
Aksi perusakan bermula pada Rabu (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Adam Deni mendatangi lokasi usaha korban dan memaksa masuk .
Pelaku kemudian melakukan perusakan secara sepihak yang menyebabkan kerusakan pada papan reklame (neon box) toko, dinding pembatas gypsum yang bolong, serta properti ruko lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi.
Tak hanya itu, Adam Deni juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti.
Aksi tersebut berlanjut pada Kamis (18/6) sekitar pukul 19.30 WIB, di mana tersangka kembali mendatangi lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang terparkir.
Penangkapan dan Penahanan
Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik. Kasus ini kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Penahanan terhadap tersangka merupakan bentuk kepastian hukum dan perlindungan Polri terhadap warga negara yang hak kenyamanan usahanya terganggu oleh tindakan anarkis," tegas Budi.
Kerugian dan Pasal yang Dijerat
Akibat perbuatan Adam Deni, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pengrusakan barang milik orang lain.
Pengakuan Tersangka
Dalam proses pemeriksaan, Adam Deni mengakui seluruh perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif atau restorative justice .
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," tegas Budi.
Kontroversi Lain Adam Deni
Nama Adam Deni bukanlah baru dalam berbagai kontroversi. Pegiat media sosial ini pernah terlibat perseteruan dengan musisi Jerinx SID yang berujung proses hukum. Adam Deni menjadi pelapor dalam kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang menjerat Jerinx.
Ia juga pernah berselisih dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Adam Deni divonis empat tahun penjara karena melanggar UU ITE setelah menyebarluaskan dokumen pribadi Ahmad Sahroni terkait pembelian dua unit sepeda. Dalam perkara lain, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara setelah dinyatakan bersalah memfitnah Ahmad Sahroni.
Selain itu, Adam Deni juga pernah mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald.
Imbauan Kepolisian
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum yang sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik.
( berbagai sumber)
