Ancaman PHK Massal Makin Nyata! 6.500 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan, Said Iqbal Bongkar Penyebabnya

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Gelombang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali membayangi sektor industri nasional. Sedikitnya 6.500 pekerja di Jawa Timur dan Jawa Barat dilaporkan terdampak akibat persoalan operasional perusahaan, mulai dari tersendatnya modal kerja hingga menurunnya pesanan dari mitra bisnis.

Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan salah satu kasus paling serius terjadi di PT Pakerin, perusahaan produsen bubur kertas dan kertas yang berlokasi di Mojokerto, Jawa Timur.

Usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Said Iqbal menyebut sekitar 80 persen pekerja perusahaan tersebut telah dirumahkan. Kondisi itu berpotensi berujung pada PHK terhadap sekitar 2.500 karyawan apabila persoalan pendanaan tidak segera diselesaikan.

Menurut Said Iqbal, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, PT Pakerin diduga mengalami kesulitan likuiditas karena dana operasional perusahaan tersimpan di Bank Prima yang telah dilikuidasi.

"Temuannya, 2.500 buruh yang terancam PHK itu diakibatkan ada modal. Informasi yang saya dapat di lapangan, sekitar Rp800 miliar sampai Rp1 triliun modal kerja PT Pakerin disimpan di Bank Prima. Nah, Bank Primanya dilikuidasi, sehingga operasional perusahaan terganggu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Minggu (21/6/2026).

Said Iqbal menjelaskan, dana perusahaan yang masih tersangkut kini berada dalam proses penanganan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Selama dana tersebut belum dapat dicairkan, aktivitas produksi sulit berjalan normal sehingga perusahaan tidak mampu mempekerjakan kembali para buruh maupun membayarkan upah secara optimal.

Meski demikian, Said Iqbal mengatakan para pekerja dan manajemen perusahaan telah membangun komunikasi terkait opsi PHK apabila kondisi perusahaan tidak kunjung membaik. Dalam pembahasan tersebut, kedua belah pihak disebut telah menyepakati skema pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan yang berlaku.

"Ketika saya tanya karyawan bagaimana kalau PHK, mereka setuju. Yang penting ada kesepakatan pesangon sebesar 1,75 kali aturan yang berlaku sesuai masa kerja," ujar Said Iqbal.

Namun, menurut Said Iqbal, penyelesaian terbaik bukanlah PHK, melainkan menghidupkan kembali operasional perusahaan melalui percepatan pencairan dana atau dukungan permodalan agar aktivitas produksi dapat berjalan kembali.

Said Iqbal mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden, Menteri Sekretaris Negara, hingga pimpinan DPR RI agar pemerintah bersama LPS dapat segera mencari solusi penyelamatan perusahaan sekaligus melindungi hak-hak pekerja.

Selain kasus PT Pakerin, Said Iqbal juga menyoroti kondisi PT Feng Tay di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur sepatu itu dilaporkan telah merumahkan sekitar 4.000 pekerja karena berakhirnya pesanan produksi dari merek olahraga global Nike.

"Temuan awal menyatakan order sepatu Nike yang diproduksi PT Feng Tay sudah selesai. Sementara pesanan berikutnya belum ada kepastian, sehingga sekitar 4.000 karyawan dirumahkan," jelas Said Iqbal.

Di sisi lain, terdapat informasi lain yang menyebut keterlambatan pasokan bahan baku juga menjadi faktor yang memperlambat aktivitas produksi. Menurut Said Iqbal, kondisi geopolitik global turut memengaruhi rantai pasok sehingga distribusi material dari pemasok mengalami hambatan.

Said Iqbal menambahkan, pemerintah bersama KSPI akan berupaya membuka komunikasi dengan pihak Nike agar pesanan produksi dapat kembali diberikan kepada PT Feng Tay. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko PHK sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi ribuan buruh.

Kasus yang menimpa PT Pakerin dan PT Feng Tay menunjukkan bahwa tantangan industri saat ini tidak hanya dipengaruhi kondisi internal perusahaan, tetapi juga faktor eksternal seperti stabilitas sektor keuangan, rantai pasok global, hingga dinamika ekonomi internasional. 

Karena itu, koordinasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk mencegah gelombang PHK yang lebih luas.

(Sumber: Youtube Sekretariat Presiden)