BI Kembali Perketat Pembelian Dolar Tunai, Batas Maksimal Turun Jadi US$ 10.000 per Orang per Bulan


BI umumkan kebijakan terbaru tentang batas maksimal pembelian dolar AS perbulan kembali turun hingg maksimal hanya 10 ribu dolar per orang per bulan. (Foto: bi. go. id) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Bank Indonesia (BI) kembali menurunkan ambang batas pembelian valuta asing (valas) secara tunai tanpa dokumen pendukung (underlying). Kebijakan terbaru ini menetapkan batas maksimal pembelian dolar AS sebesar US$ 10.000 per orang per bulan, turun signifikan dari sebelumnya US$ 25.000 per orang per bulan. 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode Juni 2026, Kamis (18/6/2026). Pengetatan aturan ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan serupa yang mulai diterapkan pada April dan Juni 2026 lalu sebagai upaya stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan global.

"Implementasi penurunan threshold beli tunai valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi US$ 10,000 per pelaku per bulan," ujar Perry dalam konferensi pers secara daring .

Efektif 1 Juli 2026

Perry menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Selain penurunan batas pembelian valas tunai, BI juga memperketat pelaporan lalu lintas devisa dengan menyesuaikan threshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu.

"Seiring dengan penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaporan lalu lintas devisa melalui penyesuaian threshold kewajiban dukungan pendukung transfer dana ke luar negeri dalam valas dari nominal setara US$ 50 ribu menjadi setara US$ 25 ribu," papar Perry. 

Aturan tambahan ini juga mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Latar Belakang Kebijakan

Pengetatan bertahap ini merupakan respons BI terhadap dinamika pasar keuangan global dan upaya menjaga stabilitas rupiah. Sebelumnya, BI telah menurunkan threshold pembelian valas tunai tanpa underlying dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000 per orang per bulan mulai April 2026, kemudian kembali turun menjadi US$ 25.000 mulai Juni 2026 .

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan ini efektif menekan permintaan dolar yang bersifat spekulatif. Data menunjukkan rata-rata harian transaksi pembelian valas tanpa underlying turun dari sekitar US$ 78 juta pada triwulan I 2026 menjadi US$ 62 juta pada periode April-Mei 2026 .

"Pesannya adalah kita tidak membatasi beli valas, mau dolar, mau non-dolar. Tapi tolong kalau beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi," tegas Ruth dalam diskusi bersama media di Makassar .

Mekanisme dan Dampak

Dengan aturan baru ini, masyarakat tetap dapat membeli valas di atas US$ 10.000 per bulan, namun wajib menyertakan dokumen underlying yang menunjukkan kebutuhan riil atas valas tersebut. Dokumen underlying ini berfungsi sebagai bukti bahwa transaksi valas memiliki tujuan ekonomi yang sah, bukan untuk spekulasi.

Penurunan threshold ini diharapkan dapat menekan proporsi pembelian dolar tanpa underlying menjadi sekitar 3,5 persen, dari sebelumnya 6,5 persen setelah penerapan batas US$ 25.000 . Langkah ini juga sejalan dengan upaya BI memperkuat pendalaman pasar keuangan domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah.

(berbagai sumber)