![]() |
| Dari hasil penggerebekan gudang kosmetik ilegal Cina di Tangerang, BPOM menemukan 12 merk kosmetik mengandung bahan berbahaya. ( Foto: freepik) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; Tangerang, – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menggempur peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dalam operasi penggerebekan di dua gudang di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, BPOM berhasil menyita lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan pihaknya. Produk-produk ilegal tersebut diduga kuat berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi (jalur tikus) tanpa dilengkapi dokumen impor yang sah.
"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen importasi lengkap, sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi. Mereka tidak bayar pajak dan tidak jelas keamanannya," ujar Taruna dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (5/6/2026) .
Isi Gudang Didominasi Kosmetik Dekoratif
Tim gabungan BPOM mengamankan sebanyak 956 hingga 1.047 jenis barang dengan total fisik mencapai 2.082.039 pieces. Mayoritas barang yang disita merupakan kosmetik dekoratif atau rias wajah, seperti bedak, lipstik, dan eyeshadow, yang selama ini populer dan viral di media sosial serta e-commerce.
Gudang tersebut diketahui telah beroperasi secara tersembunyi selama kurang lebih dua tahun. Warga sekitar mengaku tidak menyadari aktivitas mencurigakan karena bangunan tersebut tidak tampak seperti gudang pada umumnya.
Daftar Merek Kosmetik Ilegal Temuan BPOM
Berdasarkan data yang dihimpun dari BPOM dan laporan media nasional, berikut adalah 12 merek kosmetik ilegal yang disita petugas karena terbukti tidak memiliki izin edar (TIE) dari BPOM serta diduga mengandung bahan berbahaya :
1. Lameila
2. SVMY
3. Sadoer
4. Kiyomi
5. Charzieg
6. Rueiofian
7. Hymeys
8. ZYZC
9. Cwinter
10. Yayashi
11. Luodais
12. Kekemood
Para pelaku usaha nakal ini memasarkan produk-produk tersebut secara masif melalui berbagai platform belanja online dan media sosial dengan harga yang sangat murah untuk menarik minat konsumen .
Ancaman bagi Kesehatan
BPOM memperingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk tersebut. Selain karena tidak memiliki izin edar, hasil uji laboratorium sebelumnya terhadap merek serupa menemukan kandungan bahan berbahaya seperti Merkuri, Hydroquinone, dan Rhodamin B .
Penggunaan bahan berbahaya tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit parah, alergi, kanker kulit, hingga kerusakan ginjal dan sistem saraf jika digunakan dalam jangka panjang.
Penindakan Hukum
Saat ini, BPOM telah menyegel gudang dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik serta pengelola distribusi. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar per item produk.
"Masyarakat harus lebih cerdas. Selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik, terutama yang dijual online. Pastikan produk memiliki izin edar BPOM," pungkas Taruna Ikrar.
( berbagai sumber)
