Dana Operasional Nyangkut di Bank Bangkrut, 2.500 Karyawan PT Prakerin Terancam PHK Massal

PT. Prakerin, Mojokerto Jawa Timur. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyelimuti 2.500 pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur. Operasional pabrik bubur kertas raksasa ini lumpuh total setelah dana modal kerja perusahaan senilai Rp800 miliar hingga Rp1 triliun "nyangkut" di Bank Prima Master yang kini tengah dilikuidasi .

Kronologi Bermula dari Konflik Internal Keluarga

Akar persoalan ini ternyata berawal dari sengketa kepemilikan di antara tiga bersaudara ahli waris pendiri PT Pakerin, mendiang Soegiharto Njoo, yang telah berlangsung sejak 2020 . Perseteruan ini berdampak pada pembekuan akun Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang melumpuhkan legalitas operasional manajemen. 

Dampaknya, dana operasional perusahaan yang ditempatkan di Bank Prima Master—yang juga terafiliasi dengan keluarga pemilik—tidak dapat dicairkan. Pihak bank beralasan kepengurusan PT Pakerin di bawah Direktur Utama David S. Kurniawan (salah satu anak pendiri) sudah demisioner.

Dana Rp1 Triliun Terkunci, Produksi Lumpuh Total

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa dana PT Pakerin yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun kini berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha Bank Prima Master dilakukan karena bank tersebut mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas dengan rasio kecukupan modal (CAR) negatif. 

"Dalam hal nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar, sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional," jelas Farid kepada media. 

Akibat dana modal kerja yang terkunci, PT Pakerin tidak mampu membeli bahan baku dan membayar upah pekerja. Saat ini, 80% aktivitas produksi telah berhenti dan sekitar 2.000 pekerja telah dirumahkan. 

Dampak Sosial Ekonomi dan Upaya Mitigasi

Kelumpuhan operasional pabrik tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga masyarakat sekitar kawasan industri. Dari hasil pemantauan di pasar dekat lokasi pabrik, banyak kios yang tutup, menunjukkan aktivitas ekonomi masyarakat setempat ikut terpukul. 

Said Iqbal mengungkapkan terdapat dua opsi penyelesaian :

1. Pencairan Rp250 miliar untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan

2. Skema PHK dengan pesangon 1,75 kali ketentuan (dibutuhkan sekitar Rp150 miliar) yang telah disepakati pekerja. 

Namun, kedua opsi tersebut terkendala aturan penjaminan LPS yang belum mencairkan dana. LPS sendiri menegaskan bahwa persoalan gaji, pesangon, dan THR bukan kewenangannya, melainkan ranah internal perusahaan. 

Said Iqbal menyatakan akan melaporkan persoalan ini kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk mendorong pemanggilan LPS guna mencari solusi penyelamatan hak-hak pekerja. 

(berbagai sumber)