GEBRAK.ID; JAKARTA– Pemerintah terus melakukan pembenahan menyeluruh terhadap program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah terbaru yang cukup mengejutkan adalah rencana penerapan sistem kelas atau grading bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG. Insentif yang diterima nantinya akan berbeda-beda sesuai dengan kualitas kelas yang diraih.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, M Qodari, mengungkapkan bahwa ke depan akan ada pembagian kelas A, B, dan C untuk setiap SPPG. Dapur dengan kualitas terbaik akan menyandang kelas A dan berhak atas insentif lebih besar, sementara yang di bawah standar akan mendapat kelas lebih rendah dengan insentif lebih kecil.
"Ke depan SPPG-nya sendiri akan mengalami grading atau evaluasi. Jadi akan ada kelas-kelas SPPG. Yang bagus itu A, yang sedang itu B, yang kurang bagus itu C. Kelas-kelas grading dari SPPG itu akan mempengaruhi insentifnya. Jadi angka insentifnya tidak akan sama," tegas Qodari dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Libur Sekolah Dimanfaatkan untuk Evaluasi Total
Penataan besar-besaran ini dilakukan dengan memanfaatkan momen libur sekolah yang sedang berlangsung. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional dapur MBG untuk memberi ruang evaluasi secara menyeluruh terhadap seluruh aspek pelayanan.
Menurut Qodari, masa libur yang cukup panjang memberikan waktu dan ruang yang cukup bagi BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Mulai dari kondisi fasilitas dapur, proses memasak, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan yang disajikan untuk anak-anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Evaluasi yang sudah berjalan selama ini akan dilanjutkan dengan tingkat kedisiplinan yang lebih tinggi, misalnya mengenai kondisi fasilitas, kemudian proses masak, kesehatan, kebersihan, yang bisa meningkatkan kualitas pangan," ujar Qodari dikutip dari Kompas.com.
Moratorium Pembangunan SPPG Baru
Selain sistem kelas, pemerintah juga mengambil kebijakan strategis lainnya, yaitu moratorium atau penghentian sementara pembangunan SPPG baru. Langkah ini diambil karena jumlah dapur yang sudah beroperasi dinilai sudah cukup dan akan difokuskan pada penataan ulang agar lebih efisien.
"Yang pertama adalah moratorium terhadap pembangunan SPPG baru karena SPPG yang sudah ada dirasakan mungkin sudah mencukupi dan akan ditata ulang. Jadi fokus kepada SPPG yang sudah operasional," imbuh Qodari.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan pemerataan penyaluran MBG, terutama hingga ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar). Komisi IX DPR RI pun menyambut baik moratorium ini sebagai momentum untuk perbaikan kualitas, bukan sekadar penambahan kuantitas.
Skema Insentif Berbasis Kinerja
Rencananya, besaran insentif SPPG ke depan tidak hanya ditentukan oleh kelas, tetapi juga akan dikaitkan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Dengan skema baru ini, dua dapur dengan jumlah penerima yang sama bisa mendapatkan insentif berbeda jika kelasnya berbeda.
Bahkan, bagi SPPG dengan grade terburuk (C), bukan tidak mungkin akan ada sanksi tegas hingga pemberhentian operasional jika tidak mampu memperbaiki kinerja.
"Jadi angka insentifnya tidak akan sama. 2 SPPG dengan jumlah penerima yang sama katakanlah misalnya 2.000 begitu, itu nanti bisa mendapatkan insentif yang berbeda, karena yang satu grading-nya A, satu grading-nya B," jelas Qodari.
Melalui serangkaian langkah ini, pemerintah berharap kualitas program MBG dapat terus meningkat, menjadikannya program intervensi gizi yang lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien bagi masyarakat Indonesia.
(berbagai sumber)
