DPR Dukung Regulasi Khusus LGBT, MUI Desak Hukuman Lebih Berat dari Zina

 

Ilustrasi anti lgbt. ( foto: ist) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Isu pengesahan regulasi khusus untuk menjerat pelaku dan pengkampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali mengemuka di tengah publik. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah atau yang akrab disapa Gus Abduh, menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan aturan tegas tersebut, menindaklanjuti desakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) .

Gus Abduh menegaskan bahwa praktik promosi dan kampanye LGBT dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai agama, Pancasila, dan budaya bangsa, serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia menyebut kekhawatiran orang tua terhadap paparan konten LGBT di ruang digital sebagai salah satu alasan utama perlunya respons negara .

"Ya, saya mendukung wacana pembentukan regulasi yang tegas terhadap perbuatan yang mempromosikan, mengampanyekan, atau memfasilitasi praktik LGBT yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Gus Abduh dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026) .

Proses Legislasi Terbuka dan Libatkan Ahli

Meskipun mendukung, Gus Abduh menekankan bahwa pembentukan regulasi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Prosesnya harus mengikuti mekanisme perundang-undangan nasional dengan komunikasi lintas fraksi dan komisi. 

Jika menjadi prioritas legislasi, pembahasan akan dilakukan secara terbuka bersama pemerintah dan melibatkan akademisi, tokoh agama, organisasi masyarakat, serta para ahli. Hal ini untuk memastikan regulasi memiliki kepastian hukum, dapat dilaksanakan secara efektif, dan menjawab keresahan masyarakat. 

"Menurut saya, tantangan utamanya adalah merumuskan norma hukum yang jelas, tidak multitafsir, serta tetap sejalan dengan UUD 1945, asas legalitas, dan prinsip negara hukum," pungkasnya. 

MUI Desak Sanksi Pidana Lebih Berat

Desakan pembentukan regulasi khusus ini awalnya digulirkan oleh MUI yang menilai hukum positif di Indonesia belum spesifik dan kurang tegas dalam membendung gerakan LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual idealnya lebih berat daripada delik perzinaan. 

Menurut Kiai Cholil, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal: tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual. Ia menyoroti celah hukum pada delik perzinaan yang masih diperdebatkan dan absennya kerangka hukum pidana khusus (lex specialis) untuk menjerat kelompok LGBT. 

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," jelasnya. 

Senada dengan itu, Ketua Bidang Fatwa MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa orientasi seksual sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang wajib diluruskan. MUI merekomendasikan pemerintah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga menyediakan layanan rehabilitasi bagi penderita kelainan tersebut. 

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," tegas Prof Niam. 

Dukungan Lembaga Negara Lain

Dukungan terhadap regulasi tegas juga datang dari Komisi VIII DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII, Singgih Januratmoko, menilai langkah MUI sejalan dengan komitmen parlemen menjaga moral bangsa dan melindungi masyarakat dari nilai-nilai yang bertentangan dengan norma agama dan Pancasila. 

Singgih mengatakan praktik kampanye LGBT sebenarnya sudah bisa dijerat dengan KUHP baru jika melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, atau korban di bawah umur. Namun, ia siap menggodok regulasi lebih spesifik berdasarkan usulan MUI. 

Kementerian Agama (Kemenag) juga menyatakan dukungannya. Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menilai imbauan MUI sudah pada proporsinya dan memposisikan MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga sendi-sendi keagamaan negara. 

"Tentu saja (mendukung). Karena saya kira sejauh ini antara pemerintah dengan Majelis Ulama kan merupakan mitra strategis yang terkait dengan keyakinan, akidah itu merupakan kewenangan dari Majelis Ulama," ujar Abu Rokhmad .

Dasar Hukum dan Fatwa MUI

MUI mendasarkan sikapnya pada Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Fatwa tersebut menyatakan hubungan seksual yang sah secara syar'i hanya dilakukan oleh pasangan lelaki dan perempuan berdasarkan ikatan pernikahan yang sah. Aktivitas homoseksual dan sodomi dihukumi haram dan dikategorikan sebagai kejahatan (jarimah). 

Respons dan Tantangan

Menurut data lembaga internasional, hubungan sesama jenis tidak dikriminalisasi secara nasional di Indonesia. Namun, beberapa provinsi seperti Aceh yang menerapkan syariat Islam mengkriminalisasi keintiman sesama jenis . KUHP baru yang akan berlaku pada awal 2026 juga mengkriminalisasi hubungan seks di luar nikah yang secara tidak proporsional akan menargetkan pasangan sesama jenis. 

Gus Abduh menyoroti pertanyaan publik mengenai belum adanya regulasi khusus terkait LGBT di Indonesia. Isu tersebut, kata dia, telah berulang kali menjadi bahan diskusi dan perdebatan di tengah masyarakat, namun tantangan terbesar adalah merumuskan norma hukum yang tidak multitafsir dan tetap sejalan dengan konstitusi. 

( berbagai sumber)