![]() |
| Pemerintah resmi memulai eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). (Foto: ist) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi memulai eksekusi pengosongan lahan kompleks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Langkah ini menjadi babak terbaru dalam sengketa pengelolaan lahan antara negara dan PT Indobuildco.
Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan PT Indobuildco telah memperoleh hak pengelolaan lahan tersebut selama sekitar lima dekade sehingga kini saatnya aset kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini," kata Bambang saat meninjau pelaksanaan eksekusi di depan Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Bambang, lahan yang berada di kawasan strategis ibu kota tersebut nantinya akan dikembalikan kepada negara sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Belum Diputuskan Soal Pembongkaran
Meski proses eksekusi telah dimulai, pemerintah belum memutuskan nasib bangunan Hotel Sultan maupun apartemen Sultan Residence yang berdiri di atas lahan tersebut.
Saat ditanya apakah bangunan akan dirobohkan setelah pengosongan selesai, Bambang belum memberikan kepastian.
"Kita belum tahu sampai sekarang. Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi saja dulu," tegasnya.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Ribuan personel diterjunkan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung, sementara sejumlah simpatisan PT Indobuildco terlihat melakukan aksi penolakan di sekitar lokasi.
Sengketa Berawal dari Berakhirnya HGB
Kasus ini bermula dari perbedaan pandangan mengenai status lahan Blok 15 GBK yang selama puluhan tahun dikelola PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan Nomor 27 atas nama PT Indobuildco telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Atas dasar itu, pemerintah menilai hak pengelolaan lahan kembali menjadi aset negara sehingga PPKGBK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kawasan tersebut.
Sebaliknya, PT Indobuildco mengklaim masih memiliki hak pengelolaan berdasarkan perpanjangan HGB yang menurut perusahaan berlaku hingga tahun 2053. Perbedaan tafsir tersebut kemudian berujung pada serangkaian gugatan hukum di berbagai tingkat peradilan.
Pemerintah Tegaskan Eksekusi Berdasarkan Putusan Berkekuatan Hukum
Pemerintah menegaskan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eksekusi ini juga disebut sebagai bagian dari upaya penertiban aset negara di kawasan GBK yang memiliki nilai strategis dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas serta pengembangan fasilitas publik di masa mendatang.
Sementara itu, hingga proses eksekusi berlangsung, aktivitas di Hotel Sultan dan Sultan Residence masih terlihat berjalan dengan pengawasan aparat keamanan di sekitar lokasi. Pemerintah memastikan proses pengosongan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(berbagai sumber)
