![]() |
| Google menilai RUU Hak Cipta berpotensi menghambat distribusi berita, inovasi AI, dan akses informasi di Indonesia. ( Foto:ist |
Editor:Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kembali menjadi sorotan. Kali ini, Google menyampaikan kekhawatirannya terhadap sejumlah ketentuan yang diusulkan DPR karena dinilai berpotensi membatasi distribusi berita, menghambat inovasi teknologi, hingga memengaruhi perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah usulan mekanisme hak cipta dan pembayaran royalti atas karya jurnalistik. Dalam draf usulan DPR, platform digital maupun pihak yang memanfaatkan karya jurnalistik secara komersial diwajibkan memberikan kompensasi kepada pemegang hak cipta.
Google menilai kebijakan tersebut perlu dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diinginkan terhadap ekosistem informasi digital. Perusahaan teknologi itu mengingatkan bahwa aturan yang terlalu luas berpotensi mempersempit akses masyarakat terhadap informasi serta mengurangi ruang inovasi di bidang teknologi digital dan AI.
Selain itu, Google berpandangan bahwa regulasi baru harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak ekonomi penerbit berita dengan kepentingan publik untuk memperoleh informasi secara luas.
Di sisi lain, kalangan pendukung revisi UU Hak Cipta menilai perubahan regulasi diperlukan agar perusahaan media dan jurnalis memperoleh kompensasi yang adil ketika karya jurnalistik mereka dimanfaatkan secara komersial oleh platform digital maupun pihak lain.
Perwakilan Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI), Hany Mahfuzah, menegaskan perlindungan hak ekonomi pencipta, termasuk jurnalis dan perusahaan media, merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional. Namun, ia juga mengingatkan agar revisi aturan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum baru.
Sejumlah akademisi turut mengingatkan bahwa revisi UU Hak Cipta harus disusun secara cermat. Regulasi yang terlalu ketat dikhawatirkan meningkatkan biaya kepatuhan bagi perusahaan, platform digital, hingga pelaku UMKM, sekaligus berpotensi memperlambat inovasi ekonomi kreatif Indonesia.
Saat ini, pemerintah masih menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan sebelum menyusun draf resmi revisi UU Hak Cipta. Sejumlah pihak juga meminta proses penyusunan dilakukan secara transparan dengan melibatkan industri media, perusahaan teknologi, akademisi, komunitas kreatif, dan masyarakat sipil.
Pembahasan RUU Hak Cipta diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting antara pemerintah dan DPR dalam waktu dekat. Sejumlah pasal, termasuk yang mengatur mekanisme royalti karya jurnalistik, diprediksi akan menjadi pembahasan paling krusial karena menyangkut keseimbangan antara perlindungan hak cipta, keberlanjutan industri media, serta perkembangan ekonomi digital dan teknologi AI di Indonesia.
( berbagai sumber)
