GEBRAK.ID, MATARAM – Fakta-fakta mengejutkan terungkap dalam sidang putusan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat. Majelis hakim menyatakan Brigadir Rizka Sintiani terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap suaminya sendiri hingga meninggal dunia.
Motif utama di balik peristiwa tragis itu disebut berawal dari persoalan ekonomi dan utang yang menumpuk. Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (19/6/2026), menjelaskan bahwa terdakwa melakukan kekerasan fisik karena terdesak kebutuhan melunasi utang yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2025.
"Motif ekonomi menjadi penyebab terdakwa melakukan kekerasan fisik terhadap korban hingga mengakibatkan kematian," ujar hakim dalam pertimbangan putusannya.
Hakim mengungkapkan, konflik rumah tangga pasangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan memuncak sehari sebelum jatuh tempo pembayaran utang, tepatnya pada 19 Agustus 2025.
Perselisihan itu diperkuat dengan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara korban dan terdakwa. Dalam percakapan tersebut, Brigadir Rizka beberapa kali melontarkan kalimat yang dinilai ahli mengandung unsur ancaman.
"Dari chat WhatsApp menguatkan terdakwa sudah lama memendam emosi kepada korban karena utang. Meskipun ancaman itu tidak jelas secara implisit, namun menurut pandangan ahli, keterangan ambigu itu justru lebih berbahaya," kata hakim.
Puncak pertengkaran terjadi ketika Brigadir Rizka mengetahui suaminya menerima pencairan remunerasi. Ia meminta agar uang tersebut segera dikirim untuk melunasi utang, namun permintaannya tidak direspons.
Kondisi itu, menurut hakim, memicu emosi terdakwa hingga akhirnya melakukan penganiayaan berat terhadap korban di dalam rumah.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa total utang Brigadir Esco mencapai Rp70 juta. Rinciannya terdiri dari utang sebesar Rp55 juta kepada seseorang, Rp5 juta kepada pihak lain, dan Rp10 juta kepada sebuah warung di depan Polsek Sekotong.
Kesaksian anak kandung pasangan tersebut turut menjadi salah satu bukti penting dalam perkara ini. Berdasarkan ketentuan Pasal 235 Ayat (1) KUHAP yang baru, keterangan anak dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk.
"Ibu yang pukul ayah. Ayah tidak bangun-bangun," ujar hakim saat membacakan kembali kesaksian anak korban di persidangan.
Majelis hakim menilai kesaksian tersebut memiliki nilai pembuktian yang kuat karena disampaikan secara konsisten dan sesuai dengan alat bukti lainnya.
Selain itu, hakim juga mengungkap adanya upaya menghilangkan jejak setelah korban meninggal dunia. Jenazah Brigadir Esco diketahui sempat disimpan di kamar belakang rumah yang ditempati adik Brigadir Rizka sebelum akhirnya dipindahkan ke lahan kosong sekitar 12 meter dari rumah pasangan tersebut.
Jenazah baru ditemukan pada 24 Agustus 2025 dalam kondisi mengenaskan. Hasil autopsi forensik menguatkan bahwa korban meninggal akibat tindak kekerasan.
Persidangan juga mengungkap keterlibatan beberapa kerabat terdakwa yang mengetahui kejadian tersebut dan membantu memindahkan jenazah, yakni Dani Rafika, Amaq Saiun, Hj. Nuraini, dan Paozi.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiani. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagaimana didakwakan jaksa, karena melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
(Sumber: Antara)
