GEBRAK.ID; JAKARTA – Proses eksekusi lahan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dilaksanakan pada Kamis (18/6/2026) mulai pukul 08.30 WIB. Eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah sengketa panjang mengenai status pengelolaan lahan tersebut.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) bersama Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) memastikan pelaksanaan pengosongan berjalan sesuai jadwal tanpa ada penundaan.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan seluruh persiapan telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya.
"Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 yang telah ditetapkan PN Jakarta Pusat dilaksanakan pada hari Kamis, 18 Juni 2026, tidak berubah dan tidak ada penundaan," ujar Kharis dalam keterangan tertulis.
Surat Pemberitahuan Sudah Disampaikan
Menurut Kharis, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.
Dalam surat tersebut, Indobuildco beserta seluruh penghuni maupun pihak yang memperoleh hak dari perusahaan diminta mengosongkan tanah dan bangunan secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi.
Apabila pengosongan tidak dilakukan secara sukarela, juru sita pengadilan tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum.
"Segala akibat yang timbul dari penolakan untuk mengosongkan objek eksekusi bukan menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tegas Kharis.
Aparat Gabungan Disiagakan
Untuk memastikan proses berjalan aman dan tertib, aparat gabungan dari TNI, Polri, Brimob, Satpol PP hingga Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan dikerahkan di sekitar kawasan GBK.
Sehari sebelum pelaksanaan, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono memimpin apel pengamanan yang diikuti ratusan personel gabungan.
Pihak kepolisian berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan pengadilan sehingga proses pengosongan berlangsung kondusif tanpa adanya tindakan yang mengganggu ketertiban umum.
Sengketa Lahan Berlangsung Bertahun-tahun
Lahan Blok 15 GBK yang ditempati Hotel Sultan telah menjadi objek sengketa selama beberapa tahun terakhir. Pemerintah melalui PPKGBK menyatakan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT Indobuildco telah berakhir dan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut.
Di sisi lain, PT Indobuildco sebelumnya masih mempertahankan klaim pengelolaan serta menempuh berbagai upaya hukum atas sengketa tersebut.
Eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026 menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah ditetapkan, sekaligus menandai babak baru pengelolaan aset negara di kawasan strategis Gelora Bung Karno.
Pemerintah mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama pelaksanaan eksekusi.
(berbagai sumber)
