Kabar Gembira! Insentif Guru Madrasah Non-ASN Mulai Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp1,5 Juta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar. (Foto: Kemenag RI)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kabar baik datang bagi ribuan guru madrasah non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) RI memastikan pencairan insentif bagi guru madrasah non-ASN akan mulai dilakukan pada akhir Juni 2026.

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengatakan, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah yang selama ini berperan penting dalam mencerdaskan generasi bangsa.

"Alhamdulillah, tahun baru ini kita awali dengan berbagi kabar baik. Insya Allah, insentif guru madrasah non-ASN akan mulai cair pada akhir Juni 2026," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Nasaruddin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh guru madrasah atas dedikasi dan pengabdiannya dalam dunia pendidikan. Menurutnya, pemerintah akan terus memperjuangkan berbagai program yang mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya di lingkungan madrasah.

Tak hanya itu, Menag RI juga mengapresiasi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang telah menyelesaikan berbagai persiapan administratif untuk mempercepat proses pencairan insentif.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amin Suyitno menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Agama masih merampungkan proses penerbitan buku rekening kolektif bagi para penerima bantuan.

"Setiap guru nantinya akan menerima insentif sebesar Rp1,5 juta yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing," jelas Suyitno.

Menurut Suyitno, proses administrasi tersebut memerlukan ketelitian agar penyaluran dana berjalan tepat sasaran dan tidak mengalami kendala saat pencairan.

Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan komitmennya terhadap peningkatan kesejahteraan guru pada tahun-tahun mendatang. Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 yang akan difokuskan untuk peningkatan kesejahteraan guru pendidikan agama dan keagamaan.

Anggaran tersebut mencakup pemberian insentif, tunjangan profesi bagi guru dan dosen non-ASN, hingga tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia.

(Sumber: Kemenag RI)