KPK Periksa Lagi Eks Dirjen PHU Hilman Latief, Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). KPK memeriksa Hilman Latief sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka. (Foto: Antara/Indrianto ES)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus tahun 2023–2024.

Pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/6/2026), merupakan kali kedua bagi Hilman setelah sebelumnya dimintai keterangan pada 20 Mei 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Hilman telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, pemeriksaan lanjutan dilakukan karena penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

"Penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini," ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada musim haji 2023 dan 2024 yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, perkara tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp622 miliar.

Yaqut kemudian ditahan pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah mulai menjalani penahanan lima hari kemudian, tepatnya pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan pada 24 Maret 2026 untuk melanjutkan proses hukum.

Penyidikan terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan sejak 8 Juni 2026.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya sempat dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji khusus.

(Sumber: KPK)