Roy Suryo Gugat Penangkapan ke PN Jaksel, Praperadilan Digelar Pekan Depan

Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan tersebut telah terdaftar dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB. Sidang akan dipimpin hakim tunggal I Ketut Darpawan.

Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Roy Suryo telah resmi masuk ke pengadilan.

"Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujar Halida saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan difokuskan untuk menguji keabsahan tindakan aparat saat melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman kliennya.

"Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," kata Khozinudin.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL sejak 22 Juni 2026.

Dalam gugatan itu, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa berupa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, ia juga menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara.

Adapun pihak yang tercantum sebagai termohon antara lain Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, penyidik Subdit Kamneg, hingga unsur kejaksaan yang menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengungkapkan Roy Suryo ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi itu disampaikan setelah istri Roy Suryo memberitahukan peristiwa tersebut kepada tim pendamping hukum.

Pada hari yang sama, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) juga menyatakan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.

Praperadilan merupakan mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun penghentian penyidikan dan penuntutan oleh aparat penegak hukum. Putusan praperadilan nantinya hanya akan menilai aspek prosedural, bukan pokok perkara yang sedang disidik.

(Sumber: TPDT)