KPK Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Direktur Maktour dan Eks Ketum Kesthuri Masuk Rutan

Kpk tahan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dalam kasus kuota haji. ( Foto: kpk.go.id) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus periode 2023-2024 dengan menahan dua tersangka baru pada Senin (8/6/2026). Mereka adalah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR), serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM). 

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. 

Diduga Atur Pembagian Kuota Haji Tambahan

Menurut KPK, Asrul Azis Taba dan Ismail Adham diduga bekerja sama dengan pihak di lingkungan Kementerian Agama dalam mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Skema tersebut diduga memungkinkan calon jemaah memperoleh kuota haji tambahan melalui mekanisme percepatan tanpa harus menunggu antrean sebagaimana mestinya. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (8/6/2026), Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa praktik tersebut menghasilkan keuntungan yang tidak sah bagi PT Makassar Toraja.

"PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," kata Achmad Taufik Husein. 

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidik juga mencantumkan ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Seluruh Tersangka Kasus Kuota Haji Kini Sudah Ditahan

Dengan penahanan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham, seluruh tersangka yang telah diumumkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini berada dalam tahanan.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) dalam perkara yang sama. 

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang ditangani KPK karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kuota haji khusus yang seharusnya dialokasikan secara transparan dan sesuai ketentuan. Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tersebut. 

( berbagai sumber)