Editor: A. Rayyan K
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: KPK RI)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan mengambil alih ataupun menduplikasi penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang saat ini tengah diproses oleh Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki mekanisme koordinasi agar penanganan perkara tidak tumpang tindih. Karena itu, KPK memilih menghormati proses hukum yang telah lebih dahulu berjalan di Kejaksaan Agung.
"KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurut Budi, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam sistem peradilan pidana. Sinergi tersebut dibutuhkan agar penanganan perkara berlangsung efektif, efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
Budi menambahkan, KPK tetap membuka ruang koordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tersebut.
"Penegakan hukum antarlembaga memang memerlukan koordinasi yang baik agar penanganan perkara dapat berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum," kata Budi.
Lebih lanjut, KPK menegaskan fokus utama saat ini adalah memastikan setiap lembaga penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara optimal. Tujuannya tidak hanya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian keuangan negara.
Kasus dugaan korupsi MBG sendiri sebelumnya telah memasuki tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. Pada 3 Juni 2026, penyidik menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Sony Sanjaya sebagai tersangka.
Dalam penyidikan tersebut, Kejaksaan Agung menduga para tersangka menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan untuk mengelola dapur Makan Bergizi Gratis atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut juga diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, KPK mengakui sempat melakukan penyelidikan awal terkait dugaan korupsi program MBG. Namun, setelah Kejaksaan Agung menangani perkara tersebut, KPK memutuskan menghentikan penyelidikannya untuk sementara.
Lembaga antirasuah juga menegaskan bahwa penghentian itu bersifat sementara, sehingga peluang untuk kembali melakukan langkah hukum tetap terbuka apabila ditemukan perkembangan baru atau diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: KPK)