MagangHub Batch III Segera Ditutup, Kemnaker Ingatkan Peserta Jangan Sampai Kehilangan Hak Sertifikat dan Uang Saku

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi. (Foto: Biro Humas Kemnaker)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mengingatkan seluruh peserta Program Magang Nasional (MagangHub) Batch III Angkatan I untuk segera menuntaskan seluruh tahapan akhir program sebelum penutupan resmi pada 18 Juni 2026. Imbauan ini juga ditujukan kepada mentor dan operator penyelenggara magang agar seluruh proses administrasi dapat diselesaikan tepat waktu.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Ketenagakerjaan) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa penyelesaian tahapan akhir menjadi faktor penting untuk memastikan peserta memperoleh seluruh haknya, termasuk sertifikat magang, pencairan uang saku, hingga kesempatan mengikuti sertifikasi kompetensi.

"MagangHub Batch III Angkatan I telah memasuki fase akhir. Kami mengingatkan seluruh peserta, mentor, dan operator penyelenggara magang untuk memastikan seluruh kewajiban program diselesaikan tepat waktu. Jangan sampai hak peserta, termasuk sertifikat dan pencairan uang saku, terkendala karena ada tahapan administrasi yang belum dipenuhi," ujar Anwar Sanusi dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (16/6/2026).

Anwar Sanusi menjelaskan, peserta diwajibkan melengkapi presensi terakhir, menyelesaikan laporan harian akhir, serta mengisi kuesioner melalui sistem yang telah disediakan. Kuesioner tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam proses penyelesaian program sekaligus pencairan uang saku tahap akhir.

Tak hanya peserta, mentor juga memiliki tanggung jawab untuk menyetujui presensi dan laporan peserta, memberikan penilaian akhir, serta mengisi kuesioner evaluasi. Sementara operator penyelenggara magang harus memastikan sertifikat peserta telah disiapkan, laporan penempatan dan sertifikasi kompetensi dilengkapi, serta kuesioner operator diisi sesuai ketentuan.

Menurut Anwar, seluruh dokumen dan tahapan tersebut menjadi dasar pengajuan pencairan uang saku bulan keenam. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi persetujuan presensi, rapor bulanan, nilai akhir peserta, serta kelengkapan kuesioner dari peserta, mentor, dan operator.

"Kami berharap seluruh pihak memanfaatkan waktu yang tersisa untuk memastikan tidak ada tahapan yang terlewat. Penyelesaian administrasi yang tepat waktu akan membantu proses penutupan program berlangsung lebih cepat dan tertib," kata Anwar.

Kemnaker menjadwalkan pencairan uang saku peserta pada 17-18 Juni dan 22-23 Juni 2026. Adapun seremoni penutupan resmi MagangHub Batch III Angkatan I akan berlangsung pada 18 Juni 2026.

Bagi peserta yang berhasil menyelesaikan program hingga akhir, Kemnaker akan menerbitkan sertifikat magang sebagai bukti pengalaman dan kompetensi yang telah diperoleh. Sementara peserta yang tidak menyelesaikan program namun telah mengikuti magang minimal tiga bulan tetap berhak mendapatkan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lulusan program juga berpeluang mengikuti sertifikasi kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pendaftaran sertifikasi dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026, sedangkan pelaksanaannya akan digelar mulai 13 Juli hingga 13 Agustus 2026 melalui 21 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BBPVP dan BPVP Kemnaker dengan 15 skema sertifikasi yang tersedia.

Anwar menegaskan bahwa program magang tidak hanya menjadi sarana belajar di lingkungan kerja, tetapi juga menjadi bekal penting untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja muda Indonesia.

"Magang bukan sekadar memenuhi durasi belajar di tempat kerja, tetapi menjadi sarana untuk membangun kompetensi, etos kerja, dan kesiapan memasuki pasar kerja. Karena itu, kami mengajak seluruh peserta menyelesaikan program ini dengan baik hingga tahap akhir agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal," pungkas Anwar.

(Sumber: Biro Humas Kemnaker)