Menkeu Purbaya Buka Suara Soal Pajak Pencairan JHT: Akan Dicek Ulang, Begini Aturan dan Penolakan Buruh

Menkeu Purbaya menyatakan mengecek lagi isu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan. (Foto: Kemenkeu) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA– Isu pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan akhirnya mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya menyatakan akan melakukan pengecekan ulang terkait ketentuan yang berlaku.

"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya singkat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026) .

Meski menjadi sorotan, kebijakan ini bukanlah aturan baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resmi @ditjenpajakri menjelaskan bahwa pengenaan pajak atas manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 .

DJP menegaskan bahwa JHT tidak masuk dalam komponen penghasilan kena pajak yang dipotong setiap bulan. Dengan kata lain, dana JHT yang terkumpul belum pernah dikenakan pajak, sehingga baru akan dipotong PPh Pasal 21 pada saat pencairan .

Berikut rincian tarif pajak pencairan JHT:

· Pencairan dalam jangka waktu maksimal 2 tahun (bersifat final): tarif 0% untuk nominal hingga Rp50 juta, dan 5% untuk nominal di atas Rp50 juta .

· Pencairan setelah lebih dari 2 tahun: dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh, mulai dari 5% hingga 30% .

Ilustrasi dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, jika saldo JHT Rp60 juta dicairkan penuh, maka yang dipotong pajak hanya selisih Rp10 juta (Rp60 juta - Rp50 juta), dengan potongan 5% atau sekitar Rp500.000.

Meski aturan sudah lama ada, kebijakan ini mendapat penolakan keras dari kalangan buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat, menilai pemotongan pajak atas JHT tidak berpihak kepada pekerja, terutama korban PHK atau mereka yang sedang kesulitan ekonomi .

"JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh. Sangat tidak adil ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak," tegas Mirah .

Para buruh mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan ini dan memberikan relaksasi atau pembebasan pajak bagi pekerja berpenghasilan rendah dan korban PHK. 

(berbagai sumber)