Motor Listrik hingga Sepatu Diduga Di-Mark Up, Kejaksaan Agung Bongkar Modus Korupsi MBG yang Jerat Dadan dkk

dadan-cs-korupsi-mbg

Kejaksaan Agung menemukan indikasi
penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang bernilai
fantastis, mulai dari sepeda motor listrik, sepatu, tablet hingga
televisi dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat
mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua
mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. (Foto ilustrasi: Gebrak.id/AI)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID;JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, terus mengungkap fakta mengejutkan. Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan indikasi penggelembungan harga (mark up) dalam sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis, mulai dari sepeda motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penyimpangan tersebut diduga dilakukan dalam tata kelola Program MBG sepanjang 2025 hingga 2026. Dugaan mark up itu menyebabkan pemborosan anggaran negara dan tidak mendukung kebutuhan riil pelaksanaan program yang menjadi prioritas nasional tersebut.

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Menurut Kejagung, pembayaran dilakukan kepada vendor PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai.

“Dalam pengadaan tersebut ditemukan indikasi mark up harga,” ujar Syarief saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (3/6/2026).

Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi. Seluruh pengadaan itu disebut tidak sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan operasional Program MBG di lapangan.

Kejagung menduga ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, proses pengadaan barang dan jasa tidak lagi berdasarkan kebutuhan nyata, melainkan diarahkan untuk kepentingan tertentu.

Selain dugaan mark up, penyidik juga mengungkap adanya penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif miliaran rupiah setiap hari dan mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi itu di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.

Kasus ini menjadi perhatian besar karena Program MBG merupakan program strategis pemerintah yang menggunakan anggaran negara sangat besar. Pada 2025, anggaran MBG tercatat mencapai Rp85,27 triliun dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang berpotensi membawa konsekuensi hukum berat apabila terbukti bersalah di pengadilan.

(Sumber: Kejaksaan Agung)

JANGAN TERLEWATKAN Terkuak! Ini Dugaan Korupsi MBG yang Menjerat Dadan Hindayana Cs, dari Yayasan Terafiliasi hingga Markup Pengadaan

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID