Mulai 1 Juli 2026, Biaya Visa Jepang Naik Hampir 5 Kali Lipat! Single-Entry Tembus Rp1,65 Juta

 

Per 1 Juli pemerintah Jepang naikkan biaya Visa setelah 48 tahun. ( Foto: istimewa) 

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA - Pemerintah Jepang secara resmi mengumumkan kenaikan biaya visa bagi wisatawan asing mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menjadi kenaikan pertama sejak 1978 atau dalam 48 tahun terakhir .

Menteri Luar Negeri Jepang, Toshimitsu Motegi, menyatakan bahwa biaya visa single-entry akan dinaikkan dari 3.000 yen (sekitar Rp 330.684) menjadi 15.000 yen (sekitar Rp 1,65 juta). Sementara itu, biaya visa multiple-entry naik dari 6.000 yen (sekitar Rp 661.368) menjadi 30.000 yen (sekitar Rp 3,3 juta). 

Kenaikan ini berlaku untuk semua pengajuan visa baru yang diajukan pada atau setelah tanggal 1 Juli 2026. Kebijakan ini mencakup visa sekali masuk (single-entry) yang hanya dapat digunakan untuk satu kali perjalanan ke Jepang, serta visa beberapa kali masuk (multiple-entry) yang memungkinkan pemegangnya keluar-masuk Jepang selama masa berlaku visa masih aktif.

Alasan Kenaikan Biaya Visa

Pemerintah Jepang menyampaikan bahwa kenaikan biaya visa dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan harga dan fluktuasi nilai tukar yang terjadi selama hampir lima dekade terakhir . Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menyesuaikan tarif visa Jepang agar lebih mendekati standar yang diterapkan negara-negara anggota G7. 

"Biaya visa saat ini ditetapkan pada tahun 1978, dan kami baru saja merevisinya untuk mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar sejak saat itu," ujar Motegi dalam konferensi pers, seperti dikutip dari The Japan Times. 

Sebagai perbandingan, biaya visa single-entry Jepang yang sebelumnya hanya 3.000 yen dinilai jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara maju lainnya. Amerika Serikat misalnya, mematok biaya visa短期 sebesar 185 dolar AS, sementara Inggris mengenakan biaya 177 dolar AS. 

Pemerintah Jepang memperkirakan kebijakan ini tidak akan berdampak langsung terhadap minat wisatawan asing untuk berkunjung ke Negeri Sakura. "Kami tidak memperkirakan langkah ini akan memberikan dampak langsung terhadap pariwisata inbound," kata Motegi. 

Layanan eVISA dan Rencana JESTA

Meski terjadi kenaikan biaya, Jepang telah menyediakan layanan Japan eVISA yang memungkinkan pelaku perjalanan tertentu mengurus visa kunjungan jangka pendek secara daring . Fasilitas ini berlaku bagi wisatawan yang memenuhi persyaratan program, termasuk terkait kewarganegaraan, negara domisili, dan tujuan kunjungan.

Saat ini, layanan eVISA tersedia bagi warga negara yang berdomisili di Australia, Brasil, Kamboja, Kanada, Arab Saudi, Afrika Selatan, Taiwan, Inggris, dan Amerika Serikat. Selain itu, fasilitas ini juga dapat diakses oleh warga negara China, Filipina, Vietnam, Hong Kong, India, Indonesia, Makau, Mongolia, Korea Selatan, Singapura, dan Uni Emirat Arab yang memenuhi ketentuan tertentu. 

Di samping itu, Jepang tengah mengembangkan sistem otorisasi perjalanan elektronik bernama JESTA (Japan Electronic System for Travel Authorization) yang direncanakan berlaku pada tahun 2028 . Sistem ini akan mewajibkan wisatawan dari negara bebas visa untuk menyampaikan informasi sebelum keberangkatan sebagai bagian dari proses pemeriksaan sebelum tiba di Jepang.

JESTA bertujuan untuk memperkuat pengendalian imigrasi dan memperlancar proses masuk ke Jepang, mengingat jumlah wisatawan asing yang mencapai rekor 39,18 juta orang pada tahun 2025 . Tanpa otorisasi JESTA, calon wisatawan tidak akan diizinkan naik pesawat atau masuk ke Jepang .

Kenaikan biaya visa ini juga sejalan dengan rencana pemerintah Jepang yang lebih luas untuk menaikkan berbagai biaya terkait imigrasi dan residensi. Sebelumnya, pada bulan Mei 2026, telah diundangkan undang-undang yang memungkinkan Jepang menaikkan biaya terkait visa dan izin tinggal hingga 30 kali lipat dari tarif saat ini. 

Pemerintah berencana mengimplementasikan perubahan biaya tambahan tersebut sebelum akhir tahun fiskal berikutnya pada 31 Maret 2027.

( berbagai sumber)