Editor: A. Rayyan K
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024
Nadiem Anwar Makarim (tengah) di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). (Foto: Gebrak.id/tangkapan layar)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan emosional di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang pembacaan duplik, Selasa (23/6/2026), Nadiem menegaskan dirinya mungkin pernah melakukan kekeliruan, namun tidak pernah memiliki niat untuk melakukan korupsi.
Di hadapan majelis hakim, pendiri perusahaan teknologi tersebut mengatakan dirinya dibesarkan dengan nilai-nilai nasionalisme yang kuat sehingga tidak mungkin dengan sengaja mengkhianati kepentingan bangsa.
"Saya dapat khilaf, saya dapat naif, saya dapat keliru. Tetapi tidak ada satu pun benih korupsi dalam diri saya. Saya dibesarkan untuk tetap mencintai bangsa ini, sekalipun saya harus dikorbankan," ujar Nadiem saat membacakan duplik sebagai tanggapan atas replik jaksa penuntut umum.
Nadiem berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan melihat dirinya secara utuh, bukan hanya berdasarkan dakwaan yang tengah dihadapi. Menurutnya, hati nurani yang jernih akan mampu membedakan antara kesalahan dalam mengambil keputusan dengan perbuatan yang memang dilandasi niat melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengakui dirinya memiliki berbagai kekurangan sebagai manusia. Meski demikian, ia menegaskan bahwa kejujuran selalu menjadi prinsip yang dipegang selama menjalankan tugas sebagai pejabat negara.
Nadiem bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim apabila selama proses persidangan terdapat sikap atau perkataan yang dinilai kurang berkenan. Ia mengaku tidak pernah membayangkan harus menghadapi proses hukum seperti yang dialaminya saat ini.
"Apabila ada saat-saat ketika ketenangan persidangan sempat terganggu atau ketika saya terbawa perasaan, saya memohon maaf. Sebab tidak pernah sekali pun dalam hidup saya membayangkan akan berada dalam posisi seperti ini," cetus Nadiem
Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan
Nadiem Makarim saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Program Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan, ditambah sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar yang diduga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.
Jaksa juga menduga pengadaan laptop Chromebook dan CDM tidak dilaksanakan sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain yang menjalani proses hukum secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Selain itu, dalam dakwaan disebutkan Nadiem diduga menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa juga mengaitkan sumber dana perusahaan tersebut dengan investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Fakta tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem senilai sekitar Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dakwaan terhadap para terdakwa masih harus dibuktikan dalam persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Berbagai Sumber)