Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID; JAKARTA-- Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, resmi dieksekusi dan diserahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada pemerintah pada Kamis (18/6/2026). Eksekusi aset bernilai lebih dari Rp28,9 triliun ini menjadi salah satu eksekusi perdata terbesar dalam sejarah Indonesia .
Proses pengambilalihan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan di sejumlah titik strategis di sekitar kawasan hotel . Kericuhan sempat terjadi saat eksekusi, dengan 69 orang diamankan polisi karena diduga melakukan perlawanan dan menghalang-halangi proses pengosongan .
Nasib Tamu yang Terlanjur Booking
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo mengimbau masyarakat yang telah memesan kamar atau apartemen di Hotel Sultan untuk segera melapor ke posko yang disediakan di sekitar kawasan GBK.
"Kalau yang dalam waktu dekat misalnya besok atau hari ini atau lusa, silakan langsung datang ada di posko kami, ada crisis center," kata Rakhmadi seusai eksekusi di lokasi .
PPKGBK menyatakan akan memfasilitasi pemindahan pemesan ke hotel lain di kawasan Senayan. Sejumlah tamu yang sudah datang langsung dialihkan ke penginapan alternatif .
Namun, Rakhmadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ganti rugi atau kompensasi atas biaya penginapan pengganti. "Tidak (dapat kompensasi), mereka memang karena booking sendiri dan mereka juga membayar sendiri juga (pesanan hotelnya)," jelasnya.
Untuk pemesanan kamar dalam jangka waktu lebih lama, PPKGBK belum dapat memastikan skema penggantian karena masih fokus pada proses penguasaan bangunan dan inventarisasi aset .
Nasib Eks Karyawan Jadi Perhatian
Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap nasib ratusan karyawan Hotel Sultan yang terdampak eksekusi. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.
"Kami dari Kementerian Sekretariat Negara minta kepada PPKGBK untuk bukan hanya mendata, tetapi betul-betul memperhatikan nasib dari karyawan Hotel Sultan ini. Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," ujar Juri .
PPKGBK telah membuka posko pendataan bagi eks karyawan dan akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin hak normatif para pekerja . Bahkan, terdapat peluang bagi mereka untuk tetap beraktivitas dan bekerja di lingkungan GBK sesuai kebutuhan yang tersedia.
Proses Eksekusi dan Serah Terima Aset
Panitera PN Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, secara resmi menyerahkan aset kepada pemerintah melalui PPKGBK. Objek yang dieksekusi mencakup dua bidang tanah eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora seluas 53.709 meter persegi dan eks HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi.
Selain tanah, 15 bangunan juga diserahkan kepada negara, meliputi Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1 dan 2, Golden Ballroom, Kudus Hall, Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, Lapangan Tenis, Libra Garden, Fitness Center, dan Coffee Shop .
Barang-barang milik PT Indobuildco sebagai termohon eksekusi akan dipindahkan ke tiga gudang yang disiapkan pemerintah dan dapat diambil dalam waktu enam bulan .
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/Jkt.Pst yang menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023 dan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan.
Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan aset tersebut akan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto agar aset negara yang dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara .
( berbagai sumber)
