![]() |
| OJK menetapkan bahwa layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ke depan hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance). ( Foto: OJK. go.id) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater ke depan hanya dapat diselenggarakan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance). Kebijakan tersebut menjadi langkah baru regulator untuk memperkuat pengawasan industri pembiayaan digital sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Lembaga jasa keuangan selain bank dan perusahaan pembiayaan yang saat ini masih menyediakan layanan paylater diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2027. Selama periode tersebut, mereka diwajibkan mengalihkan portofolio pembiayaan sekaligus menghentikan penyelenggaraan layanan BNPL.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menempatkan layanan paylater dalam kerangka pengawasan yang lebih jelas, terukur, dan selaras dengan prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan.
"Dengan pengaturan ini, penyelenggaraan BNPL akan lebih terintegrasi sehingga perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas sistem keuangan dapat semakin diperkuat," ujarnya.
Perkuat Perlindungan Konsumen
Dalam beberapa tahun terakhir, layanan paylater berkembang pesat seiring meningkatnya transaksi digital di Indonesia. Kemudahan memperoleh pembiayaan membuat produk ini diminati masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan risiko gagal bayar dan meningkatnya kredit bermasalah.
Data OJK sebelumnya menunjukkan nilai outstanding pembiayaan BNPL terus mengalami pertumbuhan dua digit setiap tahunnya, didorong oleh tingginya aktivitas belanja daring dan kebutuhan pembiayaan konsumtif masyarakat.
Melalui kebijakan baru ini, regulator ingin memastikan seluruh penyelenggara paylater memiliki tata kelola, manajemen risiko, serta kecukupan modal yang memadai sehingga mampu melindungi kepentingan konsumen.
Masa Transisi Hingga Akhir 2027
OJK memberikan waktu lebih dari satu tahun bagi lembaga jasa keuangan nonbank yang bukan perusahaan pembiayaan untuk melakukan penyesuaian.
Dalam masa transisi tersebut, perusahaan diwajibkan:
•Mengalihkan portofolio layanan BNPL kepada pihak yang memenuhi ketentuan.
•Menyelesaikan seluruh kewajiban kepada konsumen.
•Menghentikan operasional layanan paylater paling lambat 31 Desember 2027.
Skema transisi ini diharapkan dapat menjaga kelangsungan layanan kepada masyarakat tanpa menimbulkan gangguan pada industri maupun pengguna.
OJK Terbitkan Sejumlah Relaksasi
Selain mengatur penyelenggaraan BNPL, OJK juga mengeluarkan sejumlah kebijakan lain untuk mendukung pengembangan industri jasa keuangan, antara lain:
•Relaksasi batas kepemilikan asing pada lembaga tertentu.
•Penyesuaian ketentuan mengenai pemegang saham pengendali.
•Penyesuaian modal disetor minimum akibat perubahan kepemilikan.
•Penyederhanaan proses perizinan usaha pergadaian.
Menurut OJK, seluruh relaksasi tersebut diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing perusahaan serta kebutuhan pengembangan industri.
Jaga Stabilitas Sektor Keuangan
Regulator menegaskan setiap kebijakan yang diterbitkan tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta perlindungan konsumen. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pesatnya inovasi layanan keuangan digital.
Dengan pembatasan penyelenggara paylater hanya untuk bank dan perusahaan pembiayaan, OJK berharap ekosistem BNPL di Indonesia menjadi lebih sehat, transparan, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek pengelolaan risiko.
(berbagai sumber)
