Pemerintah Resmi Turunkan Harga LNG Industri Jadi USD 13/MMBTU, Cegah PHK Massal

 

Pemerintah resmi menurunkan harga LNG industri menjadi USD 13 per MMBTU dari USD 20-23 per MMBTU. Kebijakan ini untuk mencegah PHK massal akibat lonjakan biaya gas. ( Foto:ESDM) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons keluhan pelaku industri dengan menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan harga baru tersebut usai rapat koordinasi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (29/6/2026).

"Setelah kita menghitung dan kami sudah lapor Bapak Presiden, diturunkan menjadi 13 dolar per MM. Jadi dari 20 sampai 23 dolar per MM sekarang diturunkan menjadi USD 13," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta. 

Penurunan harga ini menyasar LNG yang selama ini membebani industri, terutama di wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Bahlil menjelaskan, tingginya harga LNG disebabkan oleh penurunan produksi gas dari sumur-sumur di Jawa Barat, sehingga industri terpaksa mendatangkan LNG dari Papua, Sulawesi, dan Kalimantan.

"LNG ini diambil dari wilayah Papua, Sulawesi, Kalimantan, dan beberapa daerah luar Jawa lainnya. Kemudian harganya naik sampai dengan harga di pasaran itu USD 20 sampai dengan USD 23 per MMBTU. Itulah yang menjadi penyebab kenapa teman-teman dari sektor industri meminta pemerintah harus turun tangan," jelasnya. 

Latar Belakang: Ancaman PHK di Sektor Industri

Kebijakan ini diambil setelah muncul kekhawatiran dari serikat pekerja dan asosiasi industri akan potensi PHK massal. Harga gas yang membubung tinggi dinilai memberatkan biaya operasional industri padat karya seperti keramik, tekstil, dan granit.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal sebelumnya mengungkapkan bahwa perusahaan di sektor granit, keramik, dan tekstil terancam melakukan PHK akibat kenaikan harga BBM dan gas yang signifikan. 

Hal serupa juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto. Ia mengungkapkan bahwa realisasi Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) dari PGN hanya mencapai 47,5 persen pada Januari-Mei 2026, sehingga industri harus memenuhi kekurangan pasokan melalui LNG dengan harga sekitar USD 20,5 per MMBTU. 

"Industri keramik harus membayar gas dengan kisaran rata-rata USD 15-16 per MMBTU, alias dua kali lipat di atas HGBT USD 7 per MMBTU. Daya saing akan terus tergerus dan utilisasi kapasitas produksi akan menurun," kata Edy. 

Struktur Harga Gas yang Baru

Bahlil menjelaskan, kebijakan harga gas dibagi dalam beberapa skema. Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) tetap dipertahankan di kisaran USD 6,5-7 per MMBTU, sementara harga gas pipa untuk industri di Jawa tetap USD 9,6 per MMBTU. 

Penurunan harga LNG menjadi USD 13 per MMBTU dilakukan dengan memangkas margin di seluruh rantai pasok, termasuk kontrak kerja sama (KKKS), penerimaan pemerintah, dan margin PGN. 

"Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan lapangan pekerjaan. Masukan dari industri itu kurang lebih sekitar USD 15 sampai USD 16 per MMBTU, tapi setelah kita menghitung, diturunkan menjadi USD 13 per MMBTU," ungkap Bahlil. 

Apresiasi dari DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, langkah pemerintah menjadi kabar gembira bagi dunia usaha dan pekerja.

"Ini kabar gembira bagi kalangan industri maupun teman-teman dari serikat pekerja yang kemarin mengeluhkan dampak dari harga gas yang naik, gas industri yang naik bisa kemudian menyebabkan PHK," kata Dasco dalam konferensi pers yang sama.

Kebijakan penurunan harga gas industri ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan DPR dalam merespons dinamika ekonomi global. Keputusan yang diambil atas arahan Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan prioritas pemerintah terhadap keberlanjutan industri dan perlindungan tenaga kerja.

Langkah ini juga mengonfirmasi komitmen pemerintah untuk menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan geopolitik yang memicu kenaikan harga energi. Dengan harga baru USD 13 per MMBTU, diharapkan beban operasional industri dapat berkurang sehingga terhindar dari PHK massal yang mengancam ratusan ribu pekerja. 

Ke depan, tantangan tetap ada. Pemerintah perlu memastikan pasokan gas jangka panjang dan mendorong eksplorasi untuk mengurangi ketergantungan pada LNG impor dari luar Jawa. Namun, untuk saat ini, kebijakan ini adalah langkah strategis yang layak diapresiasi.

( berbagai sumber