PIP untuk Murid PAUD dan TK Mulai Cair Oktober 2026, Langkah Baru Pemerintah Perkuat Wajib Belajar 13 Tahun

Pemerintah mulai memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK). (Foto ilustrasi: Humas Kemendikdasmen)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah mulai memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK). Kebijakan yang baru pertama kali diterapkan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat program Wajib Belajar 13 Tahun yang kini didorong sejak pendidikan usia dini.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bantuan PIP bagi murid PAUD tahun ajaran 2026/2027 akan mulai disalurkan pada Oktober hingga November 2026. Dana bantuan tersebut ditujukan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan sejak usia dini.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Non Formal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan proses penyaluran akan menggunakan data peserta didik dalam Dapodik dengan batas akhir pembaruan data per 31 Agustus 2026.

“Proses penyaluran PIP PAUD akan dilakukan pada semester ganjil tahun ajaran 2026/2027 dengan menggunakan data murid pada Dapodik yang telah ditetapkan,” ujar Gogot di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Sebelum penyaluran dilakukan, satuan pendidikan bersama dinas pendidikan kabupaten dan kota dapat mengusulkan calon penerima bantuan sepanjang September 2026. Mekanisme tersebut serupa dengan penyaluran PIP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Pemerintah menjelaskan bahwa penetapan penerima bantuan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memuat kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin. Selain itu, sekolah juga dapat mengusulkan peserta didik yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan.

Setiap murid PAUD atau TK yang ditetapkan sebagai penerima manfaat akan memperoleh bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per tahun. Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening yang terdaftar dalam sistem Dapodik.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia. Sebab, untuk pertama kalinya Program Indonesia Pintar menyasar peserta didik di jenjang TK dan PAUD. Sebelumnya, program bantuan pendidikan tersebut lebih dikenal diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti sebelumnya menegaskan bahwa perluasan penerima manfaat PIP merupakan bagian dari strategi pemerintah membangun kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang harus dimulai sejak anak memasuki masa pembelajaran awal.

Pada 2026, pemerintah menargetkan sebanyak 888 ribu murid TK di seluruh Indonesia menerima bantuan PIP. Sementara secara keseluruhan, penerima Program Indonesia Pintar dari berbagai jenjang pendidikan ditargetkan mencapai 19,6 juta peserta didik.

Masuknya PAUD dalam skema penerima bantuan juga sejalan dengan rencana penguatan Wajib Belajar 13 Tahun yang saat ini telah masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Melalui kebijakan tersebut, negara diharapkan semakin hadir dalam menjamin akses, pembiayaan, dan mutu pendidikan sejak usia dini.

Langkah ini dinilai penting karena pendidikan anak usia dini menjadi fondasi utama dalam pembentukan karakter, kemampuan sosial, serta kesiapan belajar anak sebelum memasuki pendidikan dasar. Dengan dukungan bantuan pendidikan dari pemerintah, diharapkan semakin banyak anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara tanpa terkendala faktor ekonomi keluarga.

(Sumber: Kemendikdasmen)

JANGAN TERLEWATKAN Pertama dalam Sejarah: Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu per Tahun