![]() |
| Di tengah PHK massal 43.000 kasus, polemik pajak JHT memanas. Serikat pekerja nilai memberatkan, Menkeu Purbaya berjanji tinjau aturan. Simak selengkapnya. (Foto: BPJS ketenagakerjaan) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang telah mencapai sekitar 43.000 kasus hingga Juni 2026, polemik mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kembali memanas . Kalangan serikat pekerja menilai pemotongan pajak ini semakin membebani pekerja yang sudah kehilangan penghasilan, sementara pemerintah menyatakan akan meninjau kembali ketentuan tersebut.
Aturan Bukan Baru, Tapi Kini Disorot
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas pencairan JHT bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010 .
"Pada prinsipnya, JHT dikenai PPh (Pajak Penghasilan) Pasal 21 saat pembayaran manfaat kepada peserta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati .
Dalam aturan tersebut, pencairan JHT dengan saldo hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara itu, saldo di atas Rp50 juta dikenakan PPh final sebesar 5% untuk pencairan yang dilakukan dalam jangka waktu paling lama dua tahun . Namun, bagi peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian (10% atau 30%) sebelumnya, maka sisa saldo akan dikenakan tarif progresif mulai 5% hingga 35% sesuai besaran saldo.
Kekecewaan Buruh: "Sudah Dipajaki Dua Kali"
Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menjadi salah satu pihak yang paling keras mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, pekerja pada dasarnya telah membayar PPh Pasal 21 ketika menerima upah bulanan, dan sebagian penghasilannya kembali dipotong sebagai iuran JHT.
"Upah buruh sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT dan jaminan pensiun, tetapi dipajaki lagi saat dicairkan. Berarti dua kali dipajaki," kata Said Iqbal, Senin (29/6/2026).
Ia menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi pekerja yang baru saja terkena PHK dan membutuhkan dana JHT untuk memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru . Hal senada disampaikan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, yang menyebut pemotongan pajak terhadap uang milik pekerja sendiri sangat memberatkan di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Respons Pemerintah: Akan Ditinjau dan Dibandingkan dengan Negara Lain
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons protes tersebut dengan menyatakan akan berkoordinasi dengan DJP untuk meninjau kembali ketentuan yang berlaku.
"Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa," ujar Purbaya di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Purbaya juga mengungkapkan akan membandingkan kebijakan ini dengan praktik terbaik (best practice) di negara lain. Ia juga akan menginvestigasi lebih lanjut siapa saja yang sebenarnya terkena dampak pajak ini, mengingat saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak.
"Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi kita akan investigasi lebih lanjut. Jangan sampai saya potong, yang untung orang kaya, nanti dimaki-maki lagi gua," ujar Purbaya.
Sementara itu, Partai Buruh berencana mengusulkan kepada pemerintah agar ketentuan pajak atas JHT, pesangon, THR, dan jaminan pensiun dicabut . Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menetapkan perubahan regulasi, dan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 serta PMK Nomor 16/PMK.03/2010 masih berlaku.
(berbagai sumber)
