Editor: A. Rayyan K
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Tangkapan layar TV Parlemen)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Rencana pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam kegiatan pembinaan peserta Sekolah Rakyat menuai kritik dari kalangan pegiat hak asasi manusia. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, sekaligus menjadi preseden yang tidak sejalan dengan semangat reformasi.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (30/6/2026), Hendardi menyatakan bahwa Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat dengan kerentanan sosial dan ekonomi. Karena itu, menurutnya, pendekatan yang digunakan seharusnya mengedepankan metode pendidikan yang humanis dan berbasis ilmu pengetahuan, bukan pendekatan bercorak militer.
"Penugasan taruna Akademi Militer untuk melatih peserta Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer," kata Hendardi.
Hendardi menilai pemerintah seharusnya memperkuat kapasitas lembaga pendidikan sipil dalam menjalankan fungsi pembentukan karakter peserta didik, bukan menjadikan institusi militer sebagai instrumen utama dalam proses tersebut.
Menurut Hendardi, pembentukan karakter tidak identik dengan pendidikan militer. Nilai-nilai seperti disiplin, nasionalisme, dan patriotisme memang penting ditanamkan kepada generasi muda, namun tidak berarti hanya dapat dilakukan oleh institusi militer.
"Alih-alih memperkuat institusi sipil dalam menjalankan fungsi pendidikan, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara. Ini adalah preseden yang berbahaya. Seakan-akan pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan melulu oleh militer," ujar Hendardi.
Hendardi menjelaskan, peserta Sekolah Rakyat berasal dari kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pendidikan melalui pendekatan pedagogis, psikologi perkembangan, pemberdayaan masyarakat, serta partisipasi sosial. Karena itu, ia menilai tidak terdapat kebutuhan yang objektif untuk melibatkan taruna Akmil dalam program tersebut.
"Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme warga negara penting. Namun, keduanya bukan hanya milik militer. Negara seharusnya tidak mengaburkan cara pandang tersebut," tegas Hendardi.
Lebih jauh, Hendardi mengingatkan bahwa profesionalisme militer dalam negara demokrasi justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif, bukan dari sejauh mana keterlibatannya dalam urusan sipil.
Menurut Hendardi, persoalan utama bukan berada pada kemampuan individu para taruna, melainkan pada arah kebijakan negara yang dinilai terus memperluas ruang keterlibatan TNI di luar mandat konstitusionalnya.
"Dalam negara demokrasi, profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan fungsi pertahanan negara secara efektif, bukan dari luasnya keterlibatan dalam urusan sipil," kata Hendardi.
Hendardi menilai kecenderungan tersebut semakin terlihat dalam beberapa tahun terakhir. Selain di bidang pendidikan, TNI disebut mulai dilibatkan dalam berbagai sektor sipil, mulai dari ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, hingga pelayanan publik.
Menurut Hendardi, apabila praktik tersebut terus berlangsung, batas antara fungsi sipil dan militer yang dibangun melalui reformasi sektor keamanan akan semakin kabur. "Melalui praktik ini, negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bukan hanya dwifungsi," ujarnya.
Hendardi mengingatkan bahwa salah satu amanat terpenting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang selama puluhan tahun menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
Reformasi, lanjut mantan Direktur PBHI, ini melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan negara dan fungsi pemerintahan sipil. Oleh sebab itu, ia berpandangan setiap kebijakan yang membuka ruang keterlibatan militer dalam ranah sipil perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menjadi langkah mundur terhadap agenda reformasi.
"Pemerintah tidak boleh berdalih bahwa pelibatan taruna Akmil hanya bersifat sementara atau sekadar untuk menanamkan disiplin dan nasionalisme. Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi atas penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil," cetus Hendardi.
Sebagai alternatif, Hendardi mendorong pemerintah memperkuat institusi pendidikan sipil dengan meningkatkan peran guru, dosen, psikolog, pekerja sosial, serta tenaga kependidikan lainnya dalam membangun karakter peserta didik.
"Saya berpandangan, penguatan karakter peserta didik harus dilakukan oleh institusi pendidikan sipil yang profesional, dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi. Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, serta tenaga kependidikan lainnya, bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil," kata Hendardi.
Di akhir pernyataannya, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute itu menegaskan bahwa supremasi sipil merupakan fondasi utama negara demokrasi yang tidak boleh dikompromikan.
"Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya akan tetap hidup apabila ruang sipil dipimpin, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil," pungkas Hendardi.
(Sumber: Siaran Pers SETARA Institute)