![]() |
| Gojek dan Grab melalui perwakilan mereka menyatakan siap menerapkan komisi 8 persen mulai 1 Juli 2026. (Foto: AI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA– Kabar yang dinantikan jutaan pengemudi ojek online (ojol) akhirnya menjadi kenyataan. Dua perusahaan transportasi digital terbesar di Indonesia, Grab dan Gojek, resmi mengumumkan penerapan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Aturan baru itu memangkas potongan platform terhadap pendapatan mitra pengemudi dari sebelumnya maksimal 20 persen menjadi hanya 8 persen.
Pengumuman resmi disampaikan dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026), yang dihadiri jajaran pimpinan Grab, GoTo, serta pimpinan DPR RI.
Wakil Direktur Utama GoTo, Catherine Hindra, menyatakan Gojek siap menjalankan kebijakan baru tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
“Mulai efektif tanggal 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” ujar Catherine.
Pernyataan serupa disampaikan CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi. Menurutnya, Grab juga akan menerapkan potongan komisi 8 persen pada layanan GrabBike mulai tanggal yang sama.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GrabBike,” kata Neneng.
Penghasilan Driver Diperkirakan Meningkat
Penurunan komisi menjadi 8 persen diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan bersih pengemudi. Dengan potongan yang lebih rendah, porsi pendapatan yang diterima mitra dari setiap perjalanan akan meningkat dibandingkan skema sebelumnya.
Selama ini, besaran komisi platform menjadi salah satu tuntutan utama komunitas pengemudi online. Sejumlah organisasi pengemudi menilai potongan hingga 20 persen mengurangi pendapatan yang diterima mitra, terutama di tengah kenaikan biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan bisnis platform digital dan perlindungan kesejahteraan mitra pengemudi.
DPR Kawal Implementasi Aturan Baru
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan manajemen Grab dan GoTo terkait pelaksanaan aturan baru tersebut.
Menurut Dasco, keputusan penerapan komisi 8 persen menjadi langkah penting untuk menjawab aspirasi para pengemudi online yang selama ini menuntut adanya penyesuaian skema bagi hasil.
“Kami telah melakukan pembicaraan bersama pihak Grab dan GoTo mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini ditunggu-tunggu para pengemudi,” ujarnya.
DPR juga berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Menhub Sebut Aturan Turunan Sedang Difinalisasi
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa pelaksanaan teknis kebijakan komisi 8 persen masih menunggu penyelesaian sejumlah aturan turunan. Meski demikian, pengumuman langsung dari Grab dan Gojek menunjukkan kesiapan industri untuk menyesuaikan model bisnisnya dengan regulasi terbaru.
Pemerintah berharap penerapan aturan ini dapat memperkuat ekosistem transportasi online nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi yang menggantungkan penghasilan dari sektor ekonomi digital.
Dengan dimulainya penerapan komisi baru pada 1 Juli 2026, para mitra pengemudi kini menantikan dampak nyata terhadap pendapatan mereka dalam beberapa bulan ke depan.
(berbagai sumber)
