![]() |
| Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, salah satu poin pembahasan adalah tentang usia pensiun yang akan dibuat berbeda tergantung kepangkatan. (Foto: polri.go.id) |
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Komisi III DPR RI. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah perubahan ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri berdasarkan jenjang kepangkatan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan agar usia pensiun anggota Polri tidak lagi disamakan, melainkan dibedakan sesuai golongan kepangkatan.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan usulan pemerintah yang tercantum dalam DIM Nomor 57.
"Tamtama dan bintara paling tinggi 59 tahun, perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun, sedangkan khusus perwira tinggi bintang empat usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden," kata Edward saat membacakan DIM dalam rapat Panja Komisi III DPR RI di Jakarta.
Perubahan Dibahas Bersama DPR
Usulan tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Polri yang tengah dilakukan pemerintah bersama DPR. Regulasi baru diharapkan dapat menyesuaikan kebutuhan organisasi kepolisian sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Polri.
Skema baru itu membedakan usia pensiun menjadi tiga kategori, yakni:
Tamtama dan bintara: maksimal 59 tahun.
Perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi: maksimal 60 tahun.
Perwira tinggi bintang empat: maksimal 60 tahun dengan opsi perpanjangan hingga satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi melalui Keputusan Presiden.
Menyesuaikan Kebutuhan Organisasi
Pembahasan usia pensiun menjadi salah satu dari sejumlah poin strategis dalam revisi UU Polri. Pemerintah menilai pengaturan yang lebih spesifik berdasarkan jenjang kepangkatan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga regenerasi dan efektivitas kepemimpinan di tubuh Polri.
Perpanjangan masa dinas bagi perwira tinggi bintang empat juga dirancang bersifat terbatas dan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kebutuhan organisasi yang dinilai penting oleh pemerintah melalui mekanisme Keputusan Presiden.
Masih Dalam Tahap Pembahasan
Meski telah masuk dalam DIM yang dibahas Panja Komisi III DPR RI, ketentuan tersebut belum menjadi aturan yang berlaku. Seluruh usulan masih akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah dan DPR sebelum disepakati dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Hasil pembahasan nantinya akan menentukan apakah perubahan batas usia pensiun tersebut akan diadopsi secara resmi dalam regulasi baru yang mengatur kelembagaan dan manajemen sumber daya manusia Polri.
( berbagai sumber)
