![]() |
| KPK mengungkap adanya praktik pungutan liar dengan tarif fantastis untuk "mempercepat" proses izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). ( Foto: AI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID; JAKARTA— Kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik pungutan liar dengan tarif fantastis untuk "mempercepat" proses izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Tak tanggung-tanggung, tarif gelap yang dipatok mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Angka ini tentu sangat kontras dengan biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pengurusan izin tinggal, ada juga WNA yang menginginkan agar prosesnya dipercepat. Padahal, jika mengikuti aturan, pengurusan izin tinggal WNA memiliki durasi waktu tiga hingga tujuh hari.
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp 1,5 juta per kepala," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6).
Modus dan Tarif Gelap
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan ini terjadi secara sistemik di internal Ditjen Imigrasi, terstruktur dari atas hingga bawah. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa setiap tahapan pengurusan izin, mulai dari perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, hingga penambahan anggota keluarga (dependen), memiliki 'harga' masing-masing. "Ada perpanjangan, alih status, update domisili, termasuk juga penambahan untuk dependen," ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Praktik ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu 2022-2026 dan meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah. Bahkan, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencurigakan mencapai Rp357 miliar ke 96 rekening yang diduga terkait para pejabat imigrasi. Untuk menyamarkan transaksi, para tersangka menggunakan sandi rahasia seperti "vokalis" dan "malaikat".
Berapa Biaya Resmi Izin Tinggal WNA?
Menyadur laman resmi Ditjen Imigrasi, biaya resmi pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) jauh di bawah tarif yang dipatok para tersangka. Berikut adalah rincian biaya resmi berdasarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):
· ITAS masa berlaku paling lama 30 hari: Rp500.000 per permohonan.
· ITAS masa berlaku paling lama 60 hari: Rp1.000.000 per permohonan.
· ITAS masa berlaku paling lama 90 hari: Rp1.500.000 per permohonan.
· ITAS masa berlaku paling lama 6 bulan: Rp2.000.000 per permohonan.
· ITAS masa berlaku paling lama 1 tahun: Rp3.000.000 per permohonan.
· ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun: Rp5.000.000 per permohonan.
· ITAS masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp7.000.000 per permohonan.
· ITAS masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp7.000.000 per permohonan.
· ITAS saat kedatangan: Rp750.000 per permohonan.
Dari data di atas, terlihat jelas bahwa praktik pemerasan memberlakukan biaya ekstra yang jumlahnya bisa sama atau bahkan lebih besar dari biaya resmi tahunan, hanya untuk "mempercepat" proses yang seharusnya transparan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini mulai terendus setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada Selasa (2/6/2026) hingga Rabu (3/6/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang dan menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit mobil, 9 sepeda motor, mata uang asing (USD dan SGD), serta logam mulia.
Silmy Karim, yang sempat "menghilang" dan dicari KPK, akhirnya menyerahkan diri pada Rabu (3/6/2026) malam. Sebelum menyerahkan diri, ia sempat merespons singkat awak media dan meminta semua pertanyaan terkait OTT diarahkan kepada Menteri Imipas.
Penahanan dan Pasal yang Disangkakan
Pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yaitu Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setiyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. Mereka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B mengenai gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah dan DPR sendiri dikabarkan mendukung penuh langkah tegas KPK dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Imipas belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut mengenai pengganti posisi Wamen yang kini mendekam di tahanan KPK.
( berbagai sumber)
