Usai OTT KPK, Menteri Imipas Minta Seluruh Jajaran Kooperatif dan Bantu Pengungkapan Kasus Imigrasi

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto. (Foto: Kementerian Imipas)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto meminta seluruh jajaran di lingkungan Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Instruksi tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dokumen keimigrasian yang menyeret sejumlah pejabat imigrasi.

Agus menyatakan bahwa kementerian yang dipimpinnya menghormati seluruh langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Karena itu, ia meminta seluruh pegawai dan pejabat terkait bersikap kooperatif serta tidak menghambat jalannya penyidikan.

"Proses hukum yang berjalan wajib kami dukung dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Agus, dukungan tersebut tidak hanya sebatas sikap kooperatif, tetapi juga diwujudkan dengan membuka akses terhadap data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Agus menilai kasus yang saat ini ditangani KPK harus dijadikan momentum penting bagi institusinya untuk melakukan evaluasi dan pembenahan internal, khususnya dalam tata kelola keimigrasian yang bersih dan akuntabel.

"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," ujar Agus.

Sebagai langkah awal, Kementerian Imipas telah menonaktifkan pejabat-pejabat yang tersangkut perkara hukum dari jabatan mereka. Kebijakan tersebut dilakukan guna memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi sekaligus menjaga integritas organisasi.

Agus menegaskan penonaktifan tersebut juga bertujuan agar pelayanan publik di sektor keimigrasian tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," cetus Agus.

Lebih lanjut, Agus meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada KPK untuk menuntaskan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh hal yang berkaitan dengan substansi kasus maupun status hukum para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga antirasuah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.

Penyidik menduga praktik korupsi terjadi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa nama yang terseret dalam perkara ini antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Perhatian publik semakin besar setelah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam (3/6/2026). KPK kemudian menahan Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara lainnya dalam kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan layanan keimigrasian.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi upaya reformasi birokrasi di sektor keimigrasian. Pemerintah berharap proses hukum yang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta secara transparan sekaligus menjadi momentum memperkuat pengawasan dan integritas pelayanan publik di masa mendatang.

(Sumber: Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)