Arab Saudi Resmi Luncurkan Visa Umrah Multiple Entry 1 Tahun, Jemaah Bisa Umrah Berkali-kali

Arab Saudi resmi meluncurkan visa umrah multiple entry 1 tahun. Jemaah dapat masuk berkali-kali dengan total masa tinggal maksimal 90 hari. (Foto: AI) 
Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah resmi memperkenalkan visa umrah multiple entry atau masuk ganda yang berlaku selama satu tahun. Kebijakan baru ini memberikan fleksibilitas lebih besar bagi jemaah internasional karena memungkinkan mereka melakukan perjalanan umrah berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali berangkat.

Kebijakan tersebut diumumkan sebagai bagian dari upaya Arab Saudi meningkatkan kualitas layanan bagi tamu Allah sekaligus mendukung target Vision 2030, yang menitikberatkan pada pengembangan sektor pariwisata religi dan peningkatan jumlah jemaah umrah dari seluruh dunia.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Saudi Gazette dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, visa multiple entry memiliki masa berlaku selama 365 hari sejak tanggal diterbitkan. Selama periode tersebut, pemegang visa dapat keluar masuk Arab Saudi beberapa kali sesuai kebutuhan.

Namun demikian, pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa total masa tinggal menggunakan visa tersebut dibatasi maksimal 90 hari. Batas ini bersifat kumulatif, sehingga seluruh hari yang dihabiskan dalam beberapa kali kunjungan akan dihitung sebagai satu kesatuan.

Tidak Berlaku Selama Musim Haji

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan visa umrah multiple entry tidak dapat digunakan untuk memasuki Arab Saudi selama penyelenggaraan musim haji.

Artinya, meskipun visa masih aktif, pemegang visa tetap tidak diperbolehkan memasuki wilayah Arab Saudi untuk melaksanakan umrah pada periode yang telah ditetapkan sebagai musim haji.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa durasi paket layanan umrah yang dibeli jemaah tidak boleh melebihi sisa masa tinggal yang masih tersedia dalam visa.

Pemesanan Paket Wajib Melalui Nusuk

Untuk memperoleh visa umrah multiple entry, jemaah diwajibkan membeli paket layanan dari penyedia jasa umrah yang telah memperoleh akreditasi resmi pemerintah Arab Saudi dan terdaftar dalam platform Nusuk.

Ketentuan tersebut berlaku pada setiap kunjungan. Dengan kata lain, setiap perjalanan umrah harus dilengkapi paket layanan resmi yang sesuai dengan regulasi pemerintah Arab Saudi.

Selain visa, jemaah juga wajib mengajukan Umrah Permit melalui aplikasi Nusuk sebelum memasuki Masjidil Haram. Tanggal izin yang diajukan harus sesuai dengan jadwal dalam paket layanan yang telah disetujui.

Seluruh persyaratan perjalanan, termasuk dokumen keimigrasian dan ketentuan kesehatan yang berlaku, juga tetap harus dipenuhi oleh calon jemaah.

Visa Akan Aktif Kembali untuk Perjalanan Berikutnya

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa visa akan ditangguhkan secara otomatis ketika pemegangnya meninggalkan Arab Saudi.

Visa tersebut akan kembali aktif saat jemaah hendak melakukan kunjungan berikutnya, setelah seluruh persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.

Sementara itu, sisa jatah masa tinggal yang belum digunakan tidak akan hangus. Sistem akan menyimpannya secara otomatis sehingga dapat dimanfaatkan pada kunjungan berikutnya selama visa masih berada dalam masa berlaku satu tahun.

Dukung Target Vision 2030

Peluncuran visa umrah multiple entry merupakan bagian dari transformasi layanan yang terus dilakukan pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir. Digitalisasi melalui platform Nusuk, penyederhanaan proses perizinan, hingga perluasan jenis visa diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan jemaah internasional.

Melalui program Saudi Vision 2030, Arab Saudi menargetkan dapat melayani puluhan juta jemaah umrah setiap tahun dengan sistem pelayanan yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi.

Bagi jemaah asal Indonesia, kebijakan ini membuka peluang untuk lebih fleksibel dalam merencanakan perjalanan ibadah maupun kunjungan ke Arab Saudi, selama seluruh ketentuan visa dan regulasi yang ditetapkan pemerintah setempat dipatuhi.

(berbagai sumber)