![]() |
| Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (Foto: KPK RI) |
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala daerah dilakukan murni berdasarkan proses penegakan hukum dan tidak memiliki muatan politik.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyusul sorotan terhadap penangkapan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ), yang sama-sama pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN).
"Saya pastikan itu jauh dari unsur-unsur politik seperti itu," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Menurut Taufik, seluruh proses penindakan diawali dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan hingga akhirnya dilakukan operasi tangkap tangan apabila ditemukan bukti yang cukup. "Ini karena adanya pengaduan masyarakat, dan kami menindaklanjuti, yang kebetulan ini kemungkinan ada di PAN," ujarnya.
KPK mencatat Syah Afandin merupakan kepala daerah yang terjaring dalam OTT ke-15 sepanjang 2026, sedangkan Lalu Ahmad Zaini ditangkap dalam OTT ke-17 pada tahun yang sama. Keduanya diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Juli 2026.
Data KPK juga menunjukkan tren penindakan terhadap kepala daerah masih terus berlanjut. Sejak 2025 hingga 22 Juli 2026, sebanyak 16 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Selama 2025, lima kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara sepanjang 2026, terdapat 11 kepala daerah yang telah berstatus tersangka, yaitu Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Dalam kesempatan yang sama, Taufik menegaskan operasi tangkap tangan merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, termasuk pembekalan antikorupsi kepada kepala daerah melalui kegiatan retret.
Menurutnya, penindakan tersebut juga merupakan bentuk dukungan KPK terhadap agenda pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri buat KPK untuk membantu tugas-tugas Presiden dalam rangka bersih-bersih kepala daerah yang tidak sebagaimana tujuan retret itu sendiri," kata Taufik.
Taufik mengingatkan penangkapan kepala daerah melalui OTT bukanlah hal baru. Karena itu, para pejabat daerah diharapkan menjadikan berbagai kasus yang telah terjadi sebagai pelajaran agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Mestinya menjadi pembelajaran dan cukup dihentikan praktik-praktik yang memang tujuannya untuk memperkaya dan menggerogoti keuangan daerah di daerah masing-masing," kata Taufik mengingatkan.
KPK menegaskan akan terus mengedepankan penindakan maupun pencegahan sebagai upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi di seluruh daerah.
(Foto: KPK RI)
