Aturan Baru PJJ Segera Terbit, Kemendikdasmen Pastikan Ijazah Setara Sekolah Reguler hingga Bisa Dipakai Daftar SNBP

Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen Tatang Muttaqin (kiri) dan Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq saat menyampaikan paparan dalam Bincang Media tentang Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta Selatan pada Kamis (30/7/2026). (Foto: Kemendikdasmen)
Editor: Endro Yuwanto

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memperkuat penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa PJJ merupakan bagian dari pendidikan formal dengan kualitas, ijazah, dan rapor yang setara dengan sekolah reguler.

Kebijakan itu disiapkan sebagai langkah memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) yang hingga kini masih menjadi tantangan nasional.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq mengatakan, penyelenggaraan PJJ saat ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014. Karena itu, pemerintah memandang perlu menghadirkan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

"Payung hukum penyelenggaraan PJJ yang kami pakai per hari ini masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 119 Tahun 2014, sehingga kami tengah menyiapkan revisi untuk Permendikdasmen terbarunya. Dan saya baca Permendikdasmen ini nanti jauh lebih firm menempatkan posisi PJJ," ujar Fajar dalam Bincang Media Pendidikan Jarak Jauh di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Setara dengan Sekolah Formal

Menurut Fajar, Permendikdasmen yang sedang disiapkan akan memperjelas posisi Pendidikan Jarak Jauh sebagai layanan pendidikan formal, bukan sekadar alternatif atau pelengkap.

Artinya, lulusan PJJ nantinya memiliki kualitas pembelajaran, ijazah, dan pengakuan yang setara dengan peserta didik di sekolah reguler.

"Kami ingin menegaskan kualitas PJJ ini sama, setara dengan kualitas pendidikan formal pada umumnya," tegas Fajar.

Tak hanya menyasar anak yang tidak sekolah, pemerintah juga akan memperluas sasaran peserta didik PJJ. Program ini nantinya dapat dimanfaatkan oleh anak-anak pekerja migran Indonesia di luar negeri maupun putra-putri diplomat yang mengalami keterbatasan mengakses pendidikan formal karena faktor lokasi dan fleksibilitas.

Dengan perluasan tersebut, PJJ diharapkan menjadi solusi bagi lebih banyak kelompok masyarakat yang selama ini menghadapi hambatan memperoleh layanan pendidikan.

Ijazah PJJ Berlaku untuk Daftar SNBP dan SNBT

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, memastikan lulusan Pendidikan Jarak Jauh memiliki hak yang sama untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Menurutnya, rapor dan ijazah yang diterbitkan sekolah penyelenggara PJJ memiliki kedudukan yang sama dengan sekolah formal reguler.

Karena itu, peserta didik yang memiliki rapor lengkap selama tiga tahun tetap dapat mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Sementara mereka yang memilih jalur tes juga dapat mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT).

"Kalau punya rapor selama tiga tahun, mereka juga bisa mengikuti SNBP. Tapi kalau misalnya tidak melalui SNBP, dia bisa ikut jalur UTBK-SNBT," ujar Tatang.

Kemendikdasmen berharap regulasi baru tersebut mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pendidikan Jarak Jauh sekaligus memperluas akses pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri.

(Sumber: Kemendikdasmen)