Tiga Fraksi DPR Buka Suara soal Wacana Capres-Cawapres Wajib Didukung 2 Fraksi
PKB dan Gerindra masih menunggu pembahasan resmi RUU Pemilu, sementara Golkar menyatakan mendukung usulan tersebut. (Foto: Wikipedia)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Wacana perubahan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2029 kembali menjadi sorotan. Salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) minimal memperoleh dukungan dari dua fraksi di DPR.
Tiga fraksi DPR, yakni PKB, Gerindra, dan Golkar, telah memberikan respons terhadap wacana tersebut. Namun, sikap ketiga fraksi belum sepenuhnya sama. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan partainya masih menunggu pembahasan resmi sebelum menentukan sikap terhadap usulan tersebut.
“Pada prinsipnya, PKB menunggu pembahasan secara formal dalam Panja yang segera akan dibentuk oleh pimpinan DPR,” kata Khozin saat dihubungi, Senin (21/9/2026). Menurut Khozin, Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu. Panja nantinya akan membahas berbagai substansi perubahan UU Pemilu secara lebih teknis dan mendalam.
Gerindra Tekankan Partisipasi Publik
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong. Dia belum menyatakan secara tegas posisi fraksinya terkait gagasan pencalonan capres-cawapres dengan dukungan minimal dua fraksi. Bahtra justru menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam proses pembahasan RUU Pemilu.”Dan yang paling penting bagi kami, bagaimana partisipasi publik dilibatkan,” ujar Bahtra.
Gerindra menyatakan Komisi II masih akan menyerap aspirasi publik sebelum pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara resmi. Dengan demikian, baik PKB maupun Gerindra belum menyatakan dukungan maupun penolakan secara definitif terhadap skema dua fraksi tersebut.
Golkar Nyatakan Dukungan
Berbeda dengan PKB dan Gerindra, Partai Golkar menyatakan mendukung gagasan agar pasangan capres-cawapres memperoleh dukungan minimal dari dua fraksi di DPR. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan usulan tersebut merupakan bagian dari gagasan yang disampaikan partainya dalam pembahasan RUU Pemilu. “Itu bagian dari usulan Golkar juga,” kata Sarmuji, Senin (21/9/2026).
Sarmuji mengatakan komunikasi informal mengenai gagasan tersebut juga telah dilakukan bersama partai-partai dalam koalisi pemerintahan. Menurut Sarmuji, gagasan dukungan minimal dua partai di parlemen berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai presidential threshold.
Dia menyebut mekanisme tersebut diarahkan agar jumlah pasangan calon presiden dalam pemilu tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit.
Muncul Setelah Presidential Threshold Dihapus MK
Wacana tersebut mencuat setelah MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 222 sebelumnya mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan perolehan kursi DPR atau suara sah nasional.
Dalam putusannya, MK menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun persentase ambang batasnya, bertentangan dengan ketentuan konstitusi mengenai pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, mekanisme pencalonan presiden untuk pemilu berikutnya perlu dirumuskan kembali melalui perubahan regulasi.
RUU Pemilu Akan Dibahas di Panja
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mengatakan kesepakatan para ketua umum partai politik mengenai sejumlah isu Pemilu akan menjadi salah satu acuan dalam pembahasan RUU Pemilu di tingkat Panja. Namun, pembahasan RUU tidak hanya akan mengacu pada kesepakatan antarpartai politik. Artinya, wacana dukungan minimal dua fraksi terhadap pasangan capres-cawapres masih harus melewati proses pembahasan legislatif dan belum dapat dianggap sebagai ketentuan pencalonan yang berlaku.
Selain soal mekanisme pencalonan presiden, revisi UU Pemilu juga mencakup sejumlah isu lain yang berkaitan dengan desain pemilu. Dengan demikian, posisi final mengenai syarat pencalonan capres-cawapres untuk Pemilu 2029 baru akan diketahui setelah pembahasan RUU Pemilu selesai dan ketentuan baru ditetapkan.
(Dinar K/ berbagai sumber)
