![]() |
| BGN mengakui rekomendasi KPK soal tata kelola MBG sempat tak ditindaklanjuti. Simak 7 rekomendasi dan langkah perbaikannya. ( Foto: Antara) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengakui rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perbaikan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sempat tidak ditindaklanjuti pada kepemimpinan sebelumnya. Kini, manajemen baru BGN menyatakan telah menyusun langkah konkret untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyimpangan anggaran.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari usai melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Agustina mengungkapkan, hasil kajian dan rekomendasi KPK sebenarnya telah diterima BGN pada 17 Maret 2026, ketika lembaga tersebut masih dipimpin Dadan Hindayana. Namun hingga pergantian kepemimpinan pada awal Juni 2026, rekomendasi tersebut belum memperoleh tindak lanjut.
"Pada tanggal 17 Maret 2026 KPK sudah memberikan hasil kajian. Ketika kami mulai bertugas pada 2 Juni 2026, kami melihat hasil kajian tersebut ternyata belum mendapat tanggapan," ujar Agustina.
Menurutnya, tindak lanjut baru dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
BGN Bentuk Tim Khusus Tindak Lanjuti Temuan
Sebagai langkah awal, BGN membentuk tim internal untuk mengkaji seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.
Agustina menjelaskan terdapat sejumlah temuan strategis yang harus segera diperbaiki. Seluruh rekomendasi kemudian dipetakan ke dalam rencana aksi yang akan dijalankan secara bertahap.
"Kami mempelajari satu per satu seluruh temuan dan menyusun rencana tindak sebagaimana lazim dilakukan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan maupun pengawasan pemerintah," katanya.
Dalam audiensi tersebut, BGN juga memaparkan progres sejumlah perbaikan, mulai dari pembenahan sistem data penerima manfaat hingga penyempurnaan mekanisme pembayaran agar lebih transparan dan meminimalkan potensi kebocoran anggaran.
Menurut Agustina, KPK tidak hanya akan menilai dokumen administrasi, tetapi juga implementasi nyata dari seluruh rencana perbaikan tersebut.
KPK Soroti Tata Kelola Program MBG
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK telah melakukan kajian terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
KPK menilai besarnya anggaran dan cakupan nasional program belum diimbangi regulasi, tata kelola, serta sistem pengawasan yang memadai. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, inefisiensi, lemahnya akuntabilitas, hingga risiko tindak pidana korupsi.
Kajian tersebut juga menemukan berbagai persoalan mulai dari lemahnya transparansi penunjukan mitra, belum optimalnya pengawasan keamanan pangan, hingga belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur.
Tujuh Rekomendasi KPK untuk Perbaikan MBG
Sebagai hasil kajian tersebut, KPK menyampaikan tujuh rekomendasi utama kepada BGN agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
1. Menyusun regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif
KPK meminta pemerintah menyusun aturan minimal setingkat Peraturan Presiden yang mengatur secara jelas mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta pembagian kewenangan antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
2. Mengevaluasi mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper)
Skema Banper dinilai berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan membuka peluang rente. Karena itu, struktur biaya dan komponen anggaran perlu ditinjau ulang agar kualitas layanan gizi tidak berkurang.
3. Memperkuat peran pemerintah daerah
KPK merekomendasikan pendekatan kolaboratif melalui pelibatan pemerintah daerah dalam penetapan penerima manfaat, lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga pengawasan operasional.
4. Memperjelas SOP penetapan mitra
Proses seleksi, verifikasi, dan validasi yayasan maupun mitra pengelola dapur MBG harus dilakukan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dan service level agreement (SLA) yang jelas, transparan, dan akuntabel.
5. Memperkuat pengawasan keamanan pangan
KPK meminta keterlibatan aktif Dinas Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sertifikasi dapur, inspeksi rutin, hingga pengawasan mutu makanan guna mencegah kasus keracunan.
6. Membangun sistem pelaporan keuangan yang baku
Sistem pelaporan dan verifikasi keuangan harus diperkuat untuk mencegah laporan fiktif, praktik mark up, maupun penyimpangan dalam proses pencairan dana.
7. Menetapkan indikator keberhasilan program
Program MBG perlu memiliki indikator kinerja yang terukur disertai pengukuran awal (baseline) status gizi serta capaian penerima manfaat agar dampaknya dapat dievaluasi secara berkelanjutan.
Langkah Perbaikan Mulai Dilaksanakan
BGN menyatakan sejumlah rekomendasi tersebut mulai diimplementasikan. Fokus awal diarahkan pada pembaruan basis data penerima manfaat, penyempurnaan sistem pembayaran, serta penguatan mekanisme pengawasan internal.
Agustina menegaskan pihaknya membuka ruang pendampingan dari KPK agar seluruh proses perbaikan berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Dengan tindak lanjut tersebut, BGN berharap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis ke depan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekaligus menjaga integritas pengelolaan anggaran negara.
( berbagai sumber)
