![]() |
| BLT untuk buruh PHK diusulkan Said Iqbal di tengah gelombang PHK Jateng yang menimpa 1.400 pekerja. Simak usulan bantuan tunai dan jaminan hak buruh selengkapnya ( Foto: setkab) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,Semarang – Di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda sejumlah perusahaan di Jawa Tengah, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pekerja yang terdampak.
Usulan ini disampaikan Said Iqbal saat meninjau langsung kondisi PT Victory Apparel di Kawasan Industri Lamicitra, Semarang, Senin (27/7/2026). Rencananya, usulan tersebut akan dibawa ke Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR, Menteri Sosial, dan pemerintah daerah.
"BLT itu salah satu ikhtiar dari pemerintah. Nanti saya akan bicara dengan Presiden, tentu dengan pimpinan DPR, Pak Supratman Andi Agtas, Mensos yang juga merupakan Satgas PHK, ketua Satgas PHK," ujar Said Iqbal dalam keterangannya.
Lebih dari 1.400 buruh terancam kehilangan pekerjaan menyusul penutupan dua pabrik garmen di Jawa Tengah. PT Victory Apparel di Semarang mem-PHK 846 pekerja, sementara PT Samwon Busana Indonesia di Jepara akan menutup operasional dan merumahkan 680 buruh.
Pesangon Minimal Satu Kali
Said Iqbal menegaskan perusahaan wajib membayar pesangon sesuai ketentuan minimal satu kali, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang membatalkan ketentuan pesangon 0,5 kali.
"Saya tegaskan kepada pengusaha di mana pun berada, tidak ada lagi alasan efisiensi sehingga pesangon dibayar 0,5 kali melalui PP Nomor 35. Ketentuan itu sudah gugur karena sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi," tegas Said Iqbal.
Hak Pekerja dan Program Perlindungan
Selain BLT, Said Iqbal mengingatkan pekerja yang terkena PHK memiliki hak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling tidak selama enam bulan dan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini saya ingin memastikan pemerintah, negara harus hadir memastikan bahwa hak-hak buruh dia tidak boleh diabaikan," tandasnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri telah membentuk Satuan Tugas PHK yang bekerja secara preventif memantau perusahaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda kesulitan . Gubernur Ahmad Luthfi juga menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 sebesar Rp2.327.386,07, naik 7,28 persen.
Faktor Penyebab PHK
Said Iqbal mengungkapkan penurunan daya beli masyarakat menjadi salah satu faktor utama pemicu PHK di industri garmen. "Pertama faktornya adalah menurunnya daya beli masyarakat. Itu harus diakui. Pemerintah juga mengakui itu," ujarnya.
Selain itu, kondisi PT Victory Apparel disebut terpukul berat sejak pandemi Covid-19 dan diperparah bencana banjir serta dinamika geopolitik global yang mengganggu rantai pasok bahan baku merek internasional.
Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang mencatat sebanyak 488 pekerja mengalami PHK hingga Juli 2026. Mayoritas merupakan pekerja dengan kontrak yang telah berakhir.
( berbagai sumber)
