Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks Terorganisir, 8 Tersangka Ditangkap, Polisi Sita Rp220 Juta

 

Polda Metro Jaya menangkap 8 tersangka sindikat buzzer hoaks terorganisir dan menyita uang Rp220 juta. ( Foto: ist) 

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID,JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan propaganda digital yang diduga secara sistematis memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, serta konten provokatif melalui berbagai platform media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasi penyebaran informasi menyesatkan secara terorganisir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan yang diterima kepolisian. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan hingga mengungkap jaringan yang bekerja secara sistematis. 

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir," kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026). 

Peran Tersangka Dibagi Berjenjang

Penyidik mengungkap para pelaku bekerja dengan pembagian tugas yang jelas, mulai dari pengelola dana, pemberi proyek, pembuat konten, penyebar konten, hingga pengelola akun media sosial yang digunakan untuk menyebarluaskan narasi tertentu.

Selain itu, terdapat pihak yang bertugas meningkatkan interaksi atau komentar pada unggahan agar konten yang disebarkan terlihat lebih masif dan mendapat perhatian publik. 

Menurut Iman, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai produksi hingga distribusi konten telah diamankan.

Polisi Sita Ponsel, Laptop hingga Uang Rp220 Juta

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas propaganda digital, antara lain:

11 unit telepon seluler;

2 unit laptop;

1 unit iPad;

2 flashdisk berisi konten propaganda digital;

uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten. 

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.

Dijerat UU ITE, Ancaman Penjara 8 Tahun

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ancaman hukuman bagi para tersangka berupa pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. 

Selain penerapan UU ITE, penyidik juga mendalami kemungkinan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) apabila ditemukan penyalahgunaan data pribadi dalam operasional jaringan tersebut.

Tak hanya itu, kepolisian juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana korupsi apabila penyidikan menemukan adanya penggunaan anggaran negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut. 

Polisi Imbau Masyarakat Verifikasi Informasi

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum membagikannya kembali, sehingga ruang digital tetap aman, sehat, dan tidak menjadi sarana penyebaran hoaks maupun provokasi. 

( berbagai sumber)