Bos BGN Buka Suara Soal Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan Buat MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). ( Foto: ist) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Sudaryono mengatakan BGN akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan pemerintah nantinya. Ia menegaskan bahwa BGN adalah lembaga pemerintah operasional yang siap menjalankan tugas sesuai kebijakan yang ditetapkan. 

"Kami adalah lembaga pemerintah operasional, kami melaksanakan operasional, tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan negara, kebijakan dari pemerintah," kata Sudaryono dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026). 

BGN Tunggu Kebijakan Pemerintah

Sudaryono menegaskan bahwa persoalan alokasi dan penyesuaian fiskal sepenuhnya berada di ranah kementerian terkait. Ia menyebut kebijakan mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah melalui mekanisme yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran. 

"Tentu saja ini nanti akan dibarengi atau dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu Kementerian Keuangan, Badan Anggaran, dan seterusnya. Kami, Badan Gizi Nasional, adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa dengan sebaik-baiknya," tegasnya. 

Meski demikian, ia menggaransi bahwa pelayanan dapur gizi yang sudah berjalan tidak akan terganggu oleh polemik anggaran di tingkat elit. 

"Sampai dengan sejauh ini, tentu saja yang sudah berjalan kami pastikan untuk berjalan dengan baik," pungkasnya. 

Putusan MK: Anggaran MBG Harus Dipisahkan

Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program MBG. 

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). 

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. Program MBG tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga harus dipisahkan dan tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. 

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap Enny. 

Berlaku Paling Lambat 2028

MK mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028. 

Mahkamah mempertimbangkan proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah disiapkan saat ini, sehingga pemisahan total selambat-lambatnya harus pada 2028.

Kritik dari Masyarakat Sipil

Meski dikabulkan sebagian, putusan MK ini disorot kalangan masyarakat sipil. Peneliti Celios Muhamad Saleh menyatakan koalisi kecewa terhadap putusan MK tersebut karena dalam dua tahun ke depan anggaran pendidikan masih berpeluang "dibajak" program MBG. 

"Sehingga masih terbuka risiko anggaran pendidikan APBN 2026 dan 2027 dibajak untuk MBG yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan," kata Saleh. 

Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Guru dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) yang menjadi salah satu penggugat menilai putusan MK sebagai "keputusan yang abu-abu".

Pemerintah Patuhi Putusan

Pemerintah memastikan bakal mengikuti putusan MK. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan penerapan putusan MK itu akan dilakukan pada tahun 2028 mendatang. 

"Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 1945," ujarnya. 

"Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya," imbuhnya. 

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut terlebih dahulu. 

"Apapun keputusan MK tentu kita hormati nanti akan kita pelajari, karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian," kata Pras. 

(berbagai sumber)