Sistem ETLE Dirombak, Tilang hingga Pembayaran Denda Terhubung dalam Satu Ekosistem
Korlantas Polri membangun integrasi ETLE dengan sistem peradilan pidana agar proses penindakan, putusan pengadilan, pembayaran hingga pencatatan denda dapat dipantau secara digital. (Foto:Korlantas Polri).
GEBRAK.ID,JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperkuat sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan mengintegrasikan proses penegakan hukum tilang elektronik ke dalam satu ekosistem Criminal Justice System (CJS). Integrasi tersebut dirancang untuk menghubungkan tahapan penindakan pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian dengan proses penyelesaian perkara di pengadilan hingga pembayaran dan pencatatan denda melalui Kejaksaan.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan keterhubungan antarlembaga menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum lalu lintas yang terintegrasi. “Mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” kata Made dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (16/9/2026).
Korlantas Siapkan Dashboard Bersama
Dalam pengembangan sistem tersebut, Korlantas mendorong penggunaan dashboard bersama yang dapat diakses lembaga terkait sesuai kewenangannya. Dashboard itu akan menghubungkan informasi mengenai data penindakan, putusan pengadilan hingga status pembayaran denda. Dengan demikian, perkembangan suatu perkara dapat dipantau tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual antarlembaga.
Korlantas menilai pola tersebut dapat membantu mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi potensi perbedaan pencatatan antara institusi yang terlibat dalam penanganan perkara tilang. Data penindakan, keputusan pengadilan, pembayaran serta penerimaan denda nantinya dapat saling terhubung sehingga proses rekonsiliasi tidak lagi bergantung pada proses administrasi secara fisik.
Pembayaran Denda Tilang Juga Diintegrasikan
Selain menghubungkan tahapan penindakan dan proses perkara, penguatan ETLE mencakup sistem pembayaran denda. Korlantas mengarahkan pembayaran denda tilang secara elektronik agar terhubung langsung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi. Setiap transaksi akan tercatat secara elektronik sehingga status pembayaran dapat ditelusuri oleh lembaga terkait.
Sistem tersebut juga diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan penerimaan menjadi lebih cepat dan terukur. Bagi masyarakat, integrasi ini diharapkan memberikan kepastian mengenai status perkara maupun kewajiban pembayaran denda setelah proses penindakan dan penyelesaian perkara dilakukan.
ETLE Tetap Melibatkan Verifikasi Petugas
Pengembangan sistem digital tersebut tidak berarti seluruh proses penindakan berlangsung tanpa pemeriksaan petugas. Dalam mekanisme ETLE, kamera atau perangkat elektronik merekam dugaan pelanggaran. Data kemudian diproses dan diverifikasi petugas sebelum penindakan dilanjutkan.
Korlantas sebelumnya menjelaskan bahwa sistem ETLE memanfaatkan teknologi kamera dan perangkat analitik untuk mendeteksi pelanggaran. Hasil rekaman elektronik selanjutnya diverifikasi dan dicocokkan dengan data kendaraan sebelum surat konfirmasi dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan juga perlu melakukan konfirmasi apabila menerima pemberitahuan pelanggaran. Dalam mekanisme ETLE yang telah berjalan, kegagalan melakukan konfirmasi dapat berujung pada pemblokiran sementara data STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Korlantas Dorong Kompetensi Petugas
Transformasi digital penegakan hukum lalu lintas juga diikuti dengan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.Korlantas mendorong sertifikasi bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem penegakan hukum elektronik. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengoperasian sistem berjalan sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing institusi.
Korlantas menyatakan pengembangan integrasi ETLE akan terus disempurnakan sebagai bagian dari penguatan sistem penegakan hukum lalu lintas secara nasional. Dengan model tersebut, proses tilang elektronik tidak hanya diarahkan untuk mendeteksi pelanggaran, tetapi juga menghubungkan seluruh rangkaian perkara dari penindakan hingga penyelesaian administrasi denda dalam satu ekosistem digital.
(Dinar K/ berbagai sumber)
