Daftar 66 Negara yang Masih Melarang LGBT: Indonesia di Antara Deretan Negara dengan Hukum Ketat

Update 2026: Ada 66 negara yang masih melarang LGBT di dunia. Simak daftar lengkapnya dan respons Menteri Agama terkait desakan MUI mempidanakan LGBT di Indonesia. (Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTAA– Isu kriminalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perbincangan hangat di Indonesia setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk merumuskan regulasi tegas menjerat pelaku dan pengkampanye LGBT. Di tengah polemik tersebut, data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang masih menerapkan larangan terhadap kelompok minoritas ini.

Berdasarkan laporan terbaru dari situs pemantau Erasing 76 Crimes per Juni 2026, terdapat 66 negara di dunia yang masih memiliki undang-undang yang melarang hubungan homoseksual. Jumlah ini mengalami perubahan seiring dengan sejumlah negara yang mencabut aturan tersebut, namun beberapa negara justru mengadopsi aturan baru yang memperkuat kriminalisasi.

Dinamika Terbaru: Afrika Jadi Kawasan dengan Larangan Terbanyak

Kawasan Afrika menjadi wilayah dengan jumlah negara terbanyak yang masih memberlakukan larangan terhadap homoseksualitas. Perubahan terbaru terjadi di Niger yang secara resmi melarang homoseksual pada 11 Juni 2026, menyusul Burkina Faso dan Mali yang juga mengesahkan aturan serupa sepanjang 2025. 

Burkina Faso, melalui parlemen transisinya, mengesahkan undang-undang yang melarang praktik LGBT dengan ancaman pidana penjara 2 hingga 5 tahun serta denda. Menteri Kehakiman Burkina Faso, Edasso Rodrigue Bayala, menyatakan bahwa pelaku homoseksual akan menghadapi hakim dan jika mengulangi perbuatannya, warga negara asing akan dideportasi

Daftar Lengkap 66 Negara yang Melarang LGBT

Berikut daftar lengkap negara-negara yang masih memberlakukan larangan terhadap homoseksualitas, dikelompokkan berdasarkan kawasan :

Kawasan Afrika (33 Negara)

Aljazair, Burkina Faso, Burundi, Kamerun, Chad, Komoro, Mesir, Eritrea, Eswatini, Ethiopia, Gambia, Ghana, Guinea, Kenya, Liberia, Libya, Malawi, Mali, Mauritania, Maroko, Niger, Nigeria, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Tanzania, Togo, Tunisia, Uganda, Zambia, Zimbabwe.

Kawasan Asia dan Timur Tengah (22 Negara)

Afghanistan, Bangladesh, Brunei Darussalam, Indonesia, Iran, Irak, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Maladewa, Myanmar, Oman, Pakistan, Palestina (khusus Jalur Gaza), Qatar, Arab Saudi, Sri Lanka, Suriah, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Yaman.

Kawasan Amerika (5 Negara)

Grenada, Guyana, Jamaika, Saint Vincent and the Grenadines, Trinidad dan Tobago.

Kawasan Oseania (6 Negara)

Kiribati, Papua Nugini, Samoa, Kepulauan Solomon, Tonga, Tuvalu.

Hukuman Mati untuk LGBT di Sejumlah Negara

Dari 66 negara tersebut, terdapat 10 negara yang memberlakukan hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis, dengan mayoritas didasarkan pada interpretasi ketat hukum Syariah . Negara-negara itu adalah Iran, Arab Saudi, Yaman, Mauritania, Afghanistan, Nigeria (di wilayah utara), Somalia, Uni Emirat Arab, Qatar, dan Pakistan .

Iran memiliki salah satu undang-undang anti-LGBT paling keras di dunia dan kerap menjatuhkan hukuman mati untuk hubungan sesama jenis. Sementara itu, Mauritania menjadi satu-satunya negara di Afrika Barat yang memberlakukan hukuman mati untuk kasus homoseksualitas. 

Respons Menteri Agama atas Desakan MUI

Di tengah desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBT dipidanakan, Menteri Agama RI KH Nasaruddin Umar memberikan respons hati-hati. "Iya, saya akan baca dulu aturannya," ujar Menag usai menghadiri Mudzakarah Hukum yang digelar MUI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Sebelumnya, MUI mendesak pemerintah dan legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye LGBT. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai sanksi bagi pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. 

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan," ujar Kiai Cholil.

Situasi LGBT di Indonesia

Di Indonesia, KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 secara efektif mengkriminalisasi hubungan seksual sesama jenis karena pernikahan sesama jenis tidak diakui dan hubungan seks di luar nikah diancam pidana penjara hingga 2 tahun. Selain itu, provinsi Aceh yang memberlakukan Syariah juga mengkriminalisasi hubungan sesama jenis dengan hukuman cambuk, penjara, dan denda. 

Undang-Undang Pornografi 2016 yang dirumuskan secara samar juga kerap digunakan untuk menargetkan komunitas LGBTIQ, dengan sejumlah penggerebekan terhadap "pesta gay" yang dilakukan polisi di Jakarta, Bogor, dan Surabaya sepanjang 2025.

Komunitas internasional, termasuk PBB dan organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, telah mengutuk keras kriminalisasi dan hukuman mati terhadap individu LGBT sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang fundamental. Namun, banyak negara yang mempertahankan hukum tersebut dengan alasan melindungi nilai-nilai moral dan agama yang mereka anut. 

( berbagai sumber)